Kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan syarat mutlak bagi setiap pengemudi kendaraan bermotor di jalan raya Indonesia. Aturan ini tidak hanya memastikan legalitas berkendara, tetapi juga menjadi bukti kompetensi serta tanggung jawab pengemudi dalam menjaga keselamatan lalu lintas. Penerbitan SIM diatur secara ketat oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan pelaksanaannya berada di bawah wewenang Kepolisian Republik Indonesia melalui Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Terdapat berbagai golongan SIM yang berlaku di Indonesia, meliputi SIM A untuk kendaraan roda empat pribadi, SIM B untuk kendaraan niaga, SIM C untuk sepeda motor, dan SIM D khusus bagi penyandang disabilitas. Setiap golongan memiliki persyaratan dan prosedur penerbitan yang spesifik. Untuk membantu masyarakat memahami proses ini, berikut adalah rincian syarat dan tahapan pengurusan SIM baru per Januari 2026.
Baca artikel informatif lainnya di Mureks melalui laman mureks.co.id.
Syarat Umum Penerbitan SIM Baru
Berdasarkan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, setiap pemohon SIM wajib memenuhi sejumlah kriteria dasar. Mureks merangkum, persyaratan umum tersebut meliputi:
- Mengajukan permohonan secara tertulis.
- Memiliki kemampuan membaca dan menulis yang baik.
- Menguasai pengetahuan tentang peraturan lalu lintas jalan serta teknik dasar berkendara bermotor.
- Memenuhi batas usia minimal sesuai golongan SIM yang diajukan:
- Usia 17 tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D.
- Usia 20 tahun untuk SIM BI.
- Usia 21 tahun untuk SIM BII.
- Memenuhi persyaratan administratif yang ditetapkan.
- Memiliki kondisi sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat keterangan.
- Dinyatakan lulus dalam ujian teori dan ujian praktik.
- SIM dilengkapi hasil uji simulator apabila sistem tersebut telah diberlakukan.
Dokumen yang Wajib Dilampirkan
Selain memenuhi syarat umum, pemohon SIM juga harus menyiapkan beberapa dokumen penting sebagai kelengkapan administrasi. Dokumen-dokumen ini akan diverifikasi selama proses pendaftaran:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang sah.
- Fotokopi KTP.
- Surat keterangan sehat jasmani dari dokter.
- Surat keterangan sehat rohani atau hasil tes psikologi.
Prosedur Penerbitan SIM Baru
Proses pengurusan SIM baru terdiri dari beberapa tahapan yang harus dilalui secara berurutan. Setiap tahapan dirancang untuk memastikan bahwa pemohon memiliki kompetensi dan kelayakan berkendara.
Tahap I: Pembayaran Biaya PNBP
Langkah awal adalah melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk biaya penerbitan SIM. Pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai kanal seperti ATM, mini ATM, teller bank, atau dengan menunjukkan resi bank.
Tahap II: Registrasi dan Identifikasi
Setelah pembayaran, pemohon melanjutkan ke tahap registrasi dan identifikasi. Pada tahap ini, pemohon akan melampirkan seluruh persyaratan dokumen yang telah disiapkan. Proses identifikasi meliputi pengambilan foto pemohon, tanda tangan digital, dan sidik jari.
Tahap III: Ujian Teori (AVIS)
Ujian teori atau Automated Vehicle Identification System (AVIS) menguji pengetahuan pemohon mengenai peraturan lalu lintas dan etika berkendara. Jika pemohon lulus ujian ini, ia dapat melanjutkan ke tahap berikutnya. Namun, jika tidak lulus, pemohon wajib mengikuti ujian ulang.
Tahap IV: Ujian Keterampilan Mengemudi
Tahap ini menguji kemampuan dasar pemohon dalam mengendalikan kendaraan. Mirip dengan ujian teori, kelulusan pada tahap ini akan membawa pemohon ke ujian praktik. Jika tidak lulus, ujian ulang harus diambil.
Tahap V: Ujian Praktik
Ujian praktik adalah tahapan krusial yang menguji kemampuan mengemudi pemohon secara langsung di lapangan. Pemohon harus menunjukkan keterampilan berkendara yang aman dan sesuai standar. Lulus ujian praktik berarti pemohon selangkah lebih dekat untuk mendapatkan SIM, sementara ketidaklulusan memerlukan ujian ulang.
Ketentuan Ujian Ulang
Bagi pemohon yang tidak lulus ujian teori, keterampilan, atau praktik, terdapat kesempatan untuk mengikuti ujian ulang. Ujian ulang dapat dilakukan dalam tenggang waktu 7 hari, 14 hari, atau setelah 30 hari dari tanggal ujian sebelumnya. Namun, pemohon tidak dapat mengulang ujian jika tidak lulus, tidak datang kembali pada jadwal yang ditentukan, atau tidak memiliki surat keterangan yang relevan.
Tahap VI: Produksi dan Penyerahan SIM
Setelah berhasil melewati seluruh tahapan ujian, SIM pemohon akan diproduksi atau dicetak. Selanjutnya, SIM akan diserahkan kepada pemohon. Seluruh dokumen pendaftaran juga akan diarsipkan sebagai catatan resmi.
Dengan memahami secara cermat setiap syarat dan prosedur penerbitan SIM baru ini, masyarakat diharapkan dapat mengurus dokumen penting ini dengan tertib dan sesuai aturan. Kepemilikan SIM bukan sekadar formalitas, melainkan cerminan dari kesiapan dan tanggung jawab seorang pengemudi dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di jalan raya.






