Majelis Pembinaan Kader dan Sumber Daya Insani (MPKSDI) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menegaskan bahwa langkah Aliansi Muda Muhammadiyah (AAM) melaporkan komika Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama, bukan merupakan sikap resmi persyarikatan. Institusi Muhammadiyah tidak pernah memberikan mandat kepada AAM untuk melakukan tindakan tersebut.
Ketua MPKSDI PP Muhammadiyah, Bachtiar Dwi Kurniawan, melalui akun Instagram resmi @mpksdi_ppm pada Jumat (9/1), menyatakan, “Tindakan dan pernyataan yang mengatasnamakan Aliansi Muda Muhammadiyah bukan merupakan sikap resmi, maupun mandat dari Persyarikatan Muhammadiyah.”
Temukan artikel informatif lainnya melalui Mureks. mureks.co.id
Bachtiar menjelaskan, Muhammadiyah sebagai organisasi Islam yang berlandaskan dakwah amar makruf nahi munkar senantiasa menjunjung tinggi prinsip keadaban publik dan hukum yang berkeadilan. Penyelesaian setiap persoalan, menurut catatan Mureks, selalu diupayakan secara arif dan bijaksana. Ia juga menekankan bahwa setiap langkah dan sikap resmi Muhammadiyah hanya dapat disampaikan oleh pimpinan yang memiliki kewenangan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah.
Meski demikian, Muhammadiyah menghormati hak setiap warga negara untuk menempuh jalur hukum. Namun, Bachtiar menegaskan bahwa hal tersebut merupakan tanggung jawab pribadi atau kelompok, bukan institusi Muhammadiyah. Pihaknya juga mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya generasi muda, untuk senantiasa menjaga etika bermedia, menunjukkan kedewasaan dalam menyikapi perbedaan pendapat, serta menghindari tindakan yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Spirit Muhammadiyah adalah membangun umat dan bangsa dengan cara-cara yang konstruktif, dialogis, dan mencerahkan,” tandas Bachtiar.
Di sisi lain, laporan terhadap Pandji Pragiwaksono telah diterima oleh pihak kepolisian. Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/1), mengonfirmasi penerimaan laporan tersebut.
“Ya kami sampaikan, pelapornya Saudara RARW. Namun korban dalam perkara ini adalah Angkatan Muda NU dan Aliansi Muda Muhammadiyah. Ya. Di sini disampaikan seperti itu,” kata Reonald.






