Berita

Polri Ungkap Siasat Tigran Selundupkan Kokain dari Malaysia ke DWP Bali dalam Tumpukan Baju

Advertisement

Bareskrim Polri berhasil mengungkap modus operandi penyelundupan kokain yang dilakukan oleh Tigran Denre Sonda, buronan kasus peredaran narkoba di ajang Djakarta Warehouse Project (DWP) Bali. Tigran diketahui menyelipkan kokain dalam paket-paket kecil di tumpukan baju dalam kopernya saat terbang dari Malaysia.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa Tigran membawa langsung barang haram tersebut dari Malaysia ke Indonesia. “Tigran membawa langsung kokain dari Malaysia ke Indonesia dengan cara memasukkan Kokain ke dalam koper (diselipkan di tumpukkan baju dengan paket kecil yang disebar dalam koper),” ujar Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya pada Jumat, 26 Desember 2025.

Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!

Modus ini dilakukan untuk mengelabui sistem keamanan. Koper berisi kokain tersebut kemudian dimasukkan ke dalam bagasi pesawat. “Lalu koper dimasukkan ke bagasi pesawat, untuk mengelabui sistem keamanan kepabeanan,” tambahnya.

Kepada penyidik, Tigran mengaku membeli kokain tersebut dari seorang warga negara Malaysia bernama Mujahid. Keduanya telah saling mengenal sejak tahun 2023 saat bekerja sebagai broker. Selain kokain, Mujahid juga diduga mampu menyediakan jenis narkotika lain, seperti MDMA dan Ketamin.

Tigran Menyerahkan Diri, Istri Terlibat

Setelah menjadi buronan, Tigran Denre Sonda akhirnya menyerahkan diri kepada pihak kepolisian pada Kamis, 24 Desember 2025, pukul 14.00 WIB. Setelah penyerahan diri, polisi segera melakukan serangkaian pemeriksaan, termasuk tes urine terhadap Tigran.

Kasus ini juga menyeret istri Tigran, Donna Fabiola, yang telah lebih dulu diamankan. Donna ditangkap tim gabungan yang dipimpin Kasubdit IV Kombes Pol Handik Zusen, Kasatgas NIC Kombes Pol Zulkarnain Harahap, dan Kombes Pol Awaludin Amin. Penangkapan dilakukan di sebuah kafe di Jalan Petitenget, Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada Rabu, 10 Desember 2025.

Advertisement

Donna Fabiola mengaku mendapatkan pasokan narkoba dari suaminya. “Donna ini adalah pengedar, dia mengaku mendapatkan narkoba dari suaminya, Tigra Denres Sonda (DPO), yang juga suaminya,” jelas Brigjen Eko Hadi Santoso pada Senin, 22 Desember 2025.

Penangkapan Donna berawal dari informasi adanya peredaran narkotika jenis kokain dan MDMA di wilayah Provinsi Bali. Tim gabungan yang dipimpin oleh Kasubbag Opsnal Dittipidnarkoba Bareskrim Polri AKBP Kevin Leleury, Kompol I Nyoman Dewa Alit, Kompol Reza Pahlevi, dan Kompol Tomy Haryono, bekerja sama dengan Bea Cukai Kanwil Bali, NTB, dan NTT, kemudian melakukan penyelidikan mendalam.

18 Tersangka Diamankan, Narkotika Rp 60 Miliar Disita

Hingga saat ini, total 18 orang tersangka telah diamankan dalam jaringan peredaran narkoba ini. Polisi juga berhasil menyita berbagai jenis narkotika dengan nilai ekonomi fantastis, diperkirakan mencapai Rp 60 miliar.

Barang bukti yang berhasil disita dari para tersangka meliputi:

  • 31 kilogram sabu
  • 956,5 butir pil ekstasi
  • 23,59 gram ekstasi serbuk
  • 135 gram happy water
  • 1 kilogram ketamine
  • 33,12 gram kokain
  • 21,09 gram MDMA
  • 36,92 gram ganja
  • 3,5 butir happy five

Total barang bukti tersebut ditaksir memiliki nilai ekonomi sekitar Rp 60 miliar, menunjukkan skala besar jaringan peredaran narkoba yang berhasil diungkap Bareskrim Polri.

Advertisement
Mureks