Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru sejak 2 Januari 2026 pukul 00.01 WIB membawa sejumlah perubahan signifikan, salah satunya terkait pemidanaan perzinahan dan hidup bersama di luar perkawinan atau kumpul kebo. Namun, pemerintah dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan bahwa masyarakat umum, termasuk tetangga maupun organisasi kemasyarakatan (ormas), tidak memiliki kewenangan untuk melaporkan pelaku.
Ketentuan mengenai perzinahan dan kumpul kebo dalam KUHP baru dirumuskan sebagai delik aduan terbatas, bukan delik umum. Hal ini berarti proses hukum hanya dapat berjalan jika ada pengaduan dari pihak-pihak tertentu yang memiliki ikatan keluarga dengan terduga pelaku.
Liputan informatif lainnya tersedia di Mureks. mureks.co.id
Hanya Keluarga Inti yang Berhak Mengadu
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, pada Sabtu (10/1/2026), menyatakan bahwa seluruh jajaran Polri telah menyesuaikan penegakan hukum dengan KUHP dan KUHAP yang baru berlaku. “Seluruh petugas pengemban penegakan hukum Polri telah mempedomani pelaksanaan dan mengimplementasikan pedoman tersebut, menyesuaikan KUHP dan KUHAP yang telah berlaku,” ujar Trunoyudo.
Ia menambahkan, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri juga telah menyusun pedoman serta format administrasi penyidikan baru yang telah ditandatangani oleh Kabareskrim Komjen Syahardiantono.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin (5/1/2026), menjelaskan secara rinci siapa saja pihak yang berhak mengajukan aduan. “Yang boleh mengadu adalah suami atau istri, atau orang tua. Anak juga bisa mengadu sepanjang sudah berusia 16 tahun,” kata Supratman.
Dengan demikian, laporan dari pihak luar seperti tetangga, warga sekitar, maupun ormas tidak dapat dijadikan dasar penegakan hukum oleh aparat kepolisian. Selain itu, KUHP juga mengatur bahwa pengaduan tersebut dapat dicabut kembali, selama proses pemeriksaan di pengadilan belum dimulai.
Melindungi Ranah Privat Warga
Pengaturan perzinahan dan kumpul kebo sebagai delik aduan ini memiliki tujuan yang jelas, yakni mencegah intervensi negara yang berlebihan ke ranah privat warga. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan hal tersebut.
“Ketentuan yang bersifat sensitif seperti hubungan di luar perkawinan dirumuskan sebagai delik aduan untuk mencegah intervensi negara yang berlebihan ke ranah privat,” ujar Yusril.
Yusril juga menekankan bahwa berlakunya KUHP dan KUHAP baru menandai berakhirnya hukum pidana warisan kolonial. “Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan,” tambahnya.
Menurut pantauan Mureks, dalam KUHP baru, perzinahan diatur dalam Pasal 411 dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak kategori II, yakni sekitar Rp10 juta. Sementara itu, kumpul kebo atau kohabitasi diatur dalam Pasal 412 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam bulan atau denda maksimal kategori II.
Perdebatan Panjang dan Partisipasi Publik
Menkum Supratman mengungkapkan bahwa revisi KUHP telah melalui proses panjang sejak tahun 1963 hingga akhirnya disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Ia mengakui bahwa masih ada sejumlah pasal yang memicu perdebatan publik, terutama terkait penghinaan lembaga negara, perzinahan, dan pemidanaan demonstran.
“Ini isu yang paling sering dibicarakan dan masih menuai pro-kontra di masyarakat,” ujar Supratman. Meskipun demikian, pemerintah memastikan bahwa pembahasan KUHP dan KUHAP telah melibatkan partisipasi publik yang luas, termasuk akademisi fakultas hukum di seluruh Indonesia dan koalisi masyarakat sipil.
Dengan penegasan status delik aduan ini, pemerintah berharap polemik di masyarakat dapat diredam dan penegakan hukum tetap berjalan tanpa membuka ruang bagi tindakan main hakim sendiri.






