JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan 17 perusahaan fiktif yang digunakan sebagai penampung dana dari 21 situs judi online (judol). Dalam pengungkapan ini, lima orang ditetapkan sebagai tersangka, dan aset senilai total Rp96,7 miliar berhasil disita.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, pada Rabu (7/1) di Jakarta, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan pihaknya. Patroli tersebut mengidentifikasi 21 situs judol yang beroperasi baik di tingkat nasional maupun internasional.
Artikel informatif lainnya tersedia di Mureks melalui laman mureks.co.id.
“Website-website ini menawarkan jenis permainan yang beragam meliputi slot kasino, judi bola, dan lain-lain,” kata Himawan, seperti dikutip dari Antara.
Situs-situs yang dimaksud antara lain: Spinharta4, Sasafun, ri188, st789, slo-ldr, e88vip, 1777, x88vip, 53n, bmw312, svip5u, OK Game, e88vip, remi101n, idagame, H5.hiwiniwue, h5 ss880, officesetup, 777pro, 777n, dan rr777aa.
Modus Operandi Perusahaan Fiktif
Dalam penyidikan lanjutan, polisi melakukan penelusuran aliran dana dengan metode penyamaran, yakni berpura-pura melakukan deposit dan bermain di situs-situs tersebut. Dari pantauan Mureks, cara ini efektif untuk mengungkap adanya aliran dana dari 11 penyedia jasa pembayaran.
Pengembangan perkara kemudian mengarah pada penemuan 17 perusahaan fiktif yang sengaja dibentuk untuk memfasilitasi transaksi judi online. Brigjen Himawan merinci peran perusahaan-perusahaan tersebut.
“Dari 17 PT yang ditemukan tersebut, 15 perusahaan digunakan untuk memfasilitasi pembayaran atau deposit pemain melalui metode QRIS sebagai layering pertama dan dua perusahaan digunakan secara aktif untuk menampung dana perjudian online,” jelas Himawan.
Perusahaan-perusahaan fiktif yang teridentifikasi meliputi: PT SKD, PT STS, PT OM, PT SD, PT BMS, PT DHB, PT CTS, PT IKB, PT PVR, PT SSD, PT PJ, PT LN, PT LPA, PT KB, PT KK, PT NDT, dan PT TTI.
Dittipidsiber Bareskrim Polri telah memblokir dan menyita uang serta aset dengan nilai keseluruhan mencapai Rp96,7 miliar. Aset yang disita termasuk dua unit mobil dan satu unit ruko.
Lima Tersangka dengan Peran Berbeda
Himawan mengatakan, lima tersangka yang diamankan dalam kasus ini adalah MNF (30), MR (33), QF (29), AL (33), dan WK (45).
Menurut Himawan, modus operandi para tersangka adalah dengan membentuk perusahaan fiktif menggunakan identitas dan dokumen palsu. Perusahaan-perusahaan ini kemudian membuka rekening yang didaftarkan sebagai merchant penyedia jasa pembayaran. Skema ini digunakan untuk memfasilitasi transaksi pemain pada 21 situs judi online.
Masing-masing tersangka memiliki peran spesifik:
- MNF: Tercatat sebagai Direktur PT STS, perusahaan yang dimanfaatkan untuk melayani transaksi deposit pemain dari sejumlah situs judi online.
- MR: Berperan sebagai pengendali, yang menginstruksikan AL dan QF untuk menyiapkan dokumen palsu guna mendirikan perusahaan-perusahaan fiktif sekaligus membuka rekening perusahaan sebagai sarana pembayaran judi online.
- QF: Secara khusus bertugas menyusun dokumen palsu untuk penerbitan akta pendirian perusahaan fiktif dan rekening yang berfungsi sebagai penampungan dana perjudian online.
- AL: Bertugas mengumpulkan data kependudukan berupa kartu tanda penduduk dan kartu keluarga yang digunakan dalam proses pendirian perusahaan fiktif.
- WK: Selaku Direktur PT ODI, diketahui menjalin kerja sama dengan merchant luar negeri yang bergerak di bidang perjudian online.
Selain kelima tersangka tersebut, polisi juga tengah memburu seorang pria berinisial FI. FI diduga berperan memberi perintah kepada MNF untuk membentuk PT STS agar terdaftar sebagai merchant pada penyedia jasa pembayaran.
Kelima tersangka dijerat pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU). Mereka terancam pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
Perang Negara Melawan Judi Online
Pemerintah telah menyatakan perang terhadap judi online, yang dinilai mengancam moral, sosial, dan ekonomi bangsa. Mureks mencatat bahwa data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan nilai perputaran dana dari judol sejak 2017 hingga Kuartal III 2025 telah menembus angka Rp1.032 triliun, dengan lebih dari 259 juta kali transaksi.
“Angka ini luar biasa besar. Lebih memprihatinkan lagi, setiap rupiah di dalamnya adalah hasil jerih payah rakyat uang dari masyarakat menengah ke bawah yang tersedot oleh jaringan kejahatan yang bersembunyi di balik layar gawai kita,” kata Ketua Komite TPPU, Yusril Ihza Mahendra, pada November lalu, seperti dikutip dari situs PPATK.
Dalam pernyataannya usai pengungkapan kasus perusahaan fiktif dana judol ini, PPATK menunjukkan bahwa upaya memerangi praktik ini mulai memperlihatkan hasil. Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Trihartono, mengatakan data menunjukkan adanya penurunan nilai deposit pemain judi online sebanyak 30 persen pada 2025 jika dibanding 2024.
“Berdasarkan data PPATK tahun 2025 total deposit Rp36 triliun, menurun dari tahun 2024 yang berjumlah Rp51 triliun,” kata Danang, seperti dikutip dari Tribrata News.
Ia melanjutkan, PPATK juga mencatat adanya perubahan pola deposit. Jika sebelumnya banyak dilakukan melalui rekening bank atau dompet digital, saat ini pemain judi online cenderung menambah saldo melalui QRIS. Danang menegaskan PPATK akan terus berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan guna menekan peredaran judi online semaksimal mungkin.
“Kami berkomitmen memberantas judi online sejalan dengan Asta Cita pemerintahan Prabowo-Gibran,” ujarnya.






