Regional

Polres Tulungagung Pastikan Truk Solar Terguling di JLS Hanya Langgar Administrasi

Setelah lebih dari satu bulan penyelidikan intensif, misteri di balik truk tangki tanpa identitas yang terguling di Jalur Lintas Selatan (JLS) Tulungagung akhirnya terungkap. Polres Tulungagung bersama Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) memastikan insiden tersebut bukan merupakan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, melainkan pelanggaran administratif.

Peristiwa tergulingnya truk pengangkut solar itu terjadi pada Jumat, 28 November 2025, di JLS yang masuk wilayah Desa/Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung. Kecelakaan tersebut sempat menimbulkan dugaan adanya praktik ilegal terkait BBM.

Simak artikel informatif lainnya di Mureks melalui mureks.co.id.

Hasil Uji Laboratorium Ungkap Spesifikasi BBM

Kasatreskrim Polres Tulungagung, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ryo Pradana, menjelaskan bahwa pihaknya telah memeriksa berbagai pihak terkait, termasuk sopir, PT KSE, dan PT Ganani. Hasil uji laboratorium menjadi kunci dalam pengungkapan kasus ini.

“Jadi dari hasil laboratorium adanya yang dikeluarkan oleh Balai Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi yang di Jakarta, kesimpulannya saya buka di awal saja spesifikasinya B-40,” ujar AKP Ryo Pradana kepada awak media, Sabtu (10/1/2026).

Menurut catatan Mureks, solar B-40 adalah jenis BBM yang memenuhi spesifikasi sesuai SK Dirjen Migas Nomor 384.K/MG.06/DJM/2024. Standar ini mencakup mutu teknis serta parameter fisik-kimia yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

Pelanggaran Administratif, Bukan Pidana

AKP Ryo melanjutkan, temuan penyidik saat ini hanya mengarah pada pelanggaran administratif. Pelanggaran tersebut berupa angkutan truk tangki yang tidak didaftarkan oleh PT Lancar Berkah Berlimpah (LBB) sebagai armada pengangkut BBM.

“Sanksinya hanya berupa penghentian usaha atau denda atau paksaan dari pemerintah pusat,” paparnya, seraya menambahkan bahwa Polres Tulungagung masih akan mendalami kasus ini dengan berkoordinasi bersama Polda Jatim.

Senada dengan Polres, BPH Migas juga memberikan klarifikasi. Analis Kebijakan Ahli Muda Direktorat BBM BPH Migas, Atiq Mujtaba, menegaskan bahwa operasional PT Lancar Berkah Berlimpah (LBB) dan PT Ganani Indonesia Federal Energy berkaitan dengan BBM non-subsidi. Oleh karena itu, tidak ditemukan unsur pidana sesuai Undang-Undang Cipta Kerja, melainkan murni pelanggaran administrasi.

“Berdasarkan hasil pengujian Lemigas, memang terbukti BBM tersebut telah memenuhi spesifikasi yang ditentukan oleh Dirjen Migas sesuai SK Nomor 384.K/MG.06/DJM/2024,” kata Atiq saat memberikan keterangan pers.

Dengan demikian, kasus truk solar terguling di Tulungagung yang sempat menghebohkan publik dipastikan berakhir sebagai pelanggaran administratif tanpa adanya indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Mureks