Berita

Polres Tangsel Tetapkan Direktur dan Kepala Produksi Gedung Farmasi Nucleus sebagai Tersangka Ledakan

TANGERANG SELATAN – Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan telah menetapkan dua orang tersangka terkait insiden ledakan di gedung farmasi Nucleus, Jalan Jombang Raya, Pondok Aren, Tangerang Selatan. Kedua individu yang kini berstatus tersangka adalah direktur perusahaan berinisial EBBN dan kepala produksi berinisial SW.

Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Kapolres Tangsel AKBP Victor Inkiriwang pada Rabu, 31 Desember 2025. Victor menjelaskan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada fakta-fakta dan alat bukti yang terkumpul selama proses penyidikan.

Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!

“Berdasarkan fakta-fakta, alat bukti dalam proses penyidikan, terhadap Saudara EBBN dan SW ditetapkan sebagai tersangka,” kata AKBP Victor Inkiriwang kepada wartawan.

Menurut Victor, hasil penyidikan mengindikasikan bahwa kedua tersangka diduga lalai dalam menjalankan kegiatan produksi di gedung farmasi tersebut. Kelalaian utama yang disoroti adalah tidak adanya penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengawasan terhadap mesin produksi.

“Yang mana Mesin Produksi beroperasi selama 24 jam, sedangkan jam operasional kerja karyawan baik operator dan pengawas mesin produksi ekstrak mulai dari Pukul 08.00 WIB s.d. 17.00 WIB, setelah jam operasional selesai, tidak ada yang mengawasi atau yang mengoperasikan sehingga pada saat emergency, tidak ada operator yang melakukan penghentian mesin,” jelas Victor.

Victor merinci peran masing-masing tersangka. EBBN, selaku direktur, memiliki kewenangan penuh dalam menjalankan perusahaan serta menetapkan SOP jam kerja dan kegiatan produksi ekstrak. Namun, ia disebut tidak memiliki sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dari dinas terkait, yang seharusnya menjadi tanggung jawab pelaksana perusahaan.

“Tetapi, yang bersangkutan tidak memiliki K3 dari dinas terkait yang seharusnya menjadi tanggung jawab pelaksana perusahaan,” imbuh Victor.

Sementara itu, SW yang menjabat sebagai kepala produksi, bertugas memberikan laporan kepada direktur. SW seharusnya melaporkan kebutuhan pengawasan mesin produksi ekstrak selama 24 jam penuh kepada EBBN.

“Yang bersangkutan seharusnya melaporkan kepada direktur bahwa mesin produksi ekstrak harus ada operator yang mengawasi 24 jam,” tambah Victor.

Atas perbuatannya, EBBN dan SW dijerat dengan Pasal 188 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Keduanya terancam pidana penjara paling lama 5 tahun.

Bunyi Pasal 188 KUHP

“Barangsiapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.5 juta, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati”.

Sebagai informasi, insiden ledakan di gedung farmasi Nucleus terjadi pada Rabu, 8 Oktober 2025, sekitar pukul 20.30 WIB. Meskipun tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut, dampak ledakan menyebabkan kerusakan parah dan meluluhlantakkan gedung berlantai empat tersebut.

Mureks