Polres Metro Tangerang Kota berhasil membongkar jaringan peredaran benih bening lobster (BBL) jenis pasir ilegal. Dalam operasi tersebut, sebanyak 30.000 ekor BBL disita dan dua orang terduga pelaku diamankan pada Kamis, 25 Desember 2025.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, mengungkapkan bahwa kedua pelaku, berinisial AA (31) dan AR (29), ditangkap saat tengah mempersiapkan pengiriman BBL.
Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.
“Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku, masing-masing berinisial AA (31) dan AR (29),” ujar Kombes Raden Muhammad Jauhari dalam keterangannya, Jumat (26/12/2025).
Kronologi Pengungkapan
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait pengelolaan BBL ilegal. Unit 4 Krimsus Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota yang dipimpin AKP Rahis Fadhlillah segera menindaklanjuti laporan tersebut.
Penggerebekan dilakukan di Perum Duta Gardenia Cluster Mediterania, Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, pada Kamis (25/12) sekitar pukul 13.00 WIB. Di lokasi, polisi mendapati kedua pelaku tengah mengelola BBL ilegal yang rencananya akan diselundupkan ke luar negeri.
“Kedua pelaku didapati tengah melakukan pengelolaan benih bening lobster tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah yang akan di kirim ke Singapura,” tutur Kombes Raden Muhammad Jauhari.
“Dari hasil pemeriksaan di lokasi, kami menemukan ribuan benih bening lobster jenis pasir yang tidak dilengkapi dokumen resmi. Total sebanyak sekira 30.000 ekor BBL berhasil kami amankan,” jelasnya.
Selain BBL, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, meliputi empat koper, tabung oksigen, telepon genggam, buku tabungan, serta perlengkapan yang diduga digunakan untuk aktivitas penjualan dan distribusi benih lobster ilegal.
Ancaman Hukuman dan Kerugian Negara
Kombes Raden Muhammad Jauhari menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Metro Tangerang Kota dalam melindungi sumber daya kelautan dan perikanan Indonesia.
“Pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Metro Tangerang Kota dalam mendukung upaya perlindungan sumber daya kelautan dan perikanan, serta menindak tegas praktik ilegal yang merugikan negara,” ucapnya.
Para pelaku dijerat Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) dan/atau Pasal 88 jo Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman maksimal 8 tahun penjara, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp 3,3 miliar.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan gelar perkara dan berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk penanganan lebih lanjut.
Polres Metro Tangerang Kota mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas ilegal atau gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) lainnya. Laporan dapat disampaikan melalui call center 110 atau layanan aduan masyarakat Polres Metro Tangerang Kota di Nomor WhatsApp 0822-11-110-110, yang merupakan layanan gratis dan bebas pulsa.






