Regional

Polres Lamongan Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal dari Kediaman Warga di Brondong

Polres Lamongan berhasil menyita ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merek dari sebuah rumah warga di wilayah Tegalsari, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan. Penindakan ini dilakukan pada Rabu, 7 Januari 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, sebagai bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) setempat.

Kasihumas Polres Lamongan, IPDA Hamzaid, menjelaskan bahwa penemuan miras ilegal ini berawal dari patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang dilaksanakan personel Polsek Brondong. Saat patroli, petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya penjualan miras di Tegalsari.

Ikuti artikel informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan pengecekan ke lokasi. “Saat dicek ke lokasi polisi mendapati bahwa di rumah milik BC ternyata menjual minuman beralkohol berbagai jenis dan merek,” kata Hamzaid saat dikonfirmasi pada Kamis, 8 Januari 2026.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengamankan total 194 botol minuman keras. Mureks mencatat bahwa barang bukti tersebut meliputi 42 botol Kawa-kawa anggur, 66 botol Anggur merah, 36 botol Bir Bintang, 12 botol Bir hitam Guinness, 24 botol Anggur kolesom, serta 14 botol arak ukuran 1,5 liter dengan total 21 liter. Penindakan ini merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.

Seluruh barang bukti miras berbagai jenis itu kemudian diamankan di Polsek Brondong. Petugas juga telah mencatat identitas pemilik minuman beralkohol tersebut untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. IPDA Hamzaid mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan atau mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin resmi. Ia juga mengajak warga untuk aktif menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran miras ilegal di wilayah mereka.

Mureks