Berita

Polisi Ungkap Modus Baru Penyelundupan Sabu 100 Kg dari Sumatera Pakai Truk Towing

Kepolisian berhasil membongkar jaringan penyelundupan narkoba dengan modus baru yang melibatkan penggunaan truk derek atau towing. Dalam operasi ini, dua kurir berinisial MJ (29) dan IS (41) ditangkap dengan barang bukti sabu seberat total 100 kilogram yang diangkut dari Sumatera.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Brigjen Susatyo Purnomo Condro, menjelaskan bahwa para tersangka menggunakan truk towing untuk mengelabui petugas. “Towing tersebut membawa lima mobil dan salah satu mobilnya itu terdapat sabu-sabu,” ujar Brigjen Susatyo dalam konferensi pers di Monas, Jakarta Pusat, pada Rabu (31/12/2025).

Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!

Modus operandi ini disebut sebagai cara baru dalam upaya penyelundupan narkoba. Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S Kuncoro, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pendalaman kasus selama dua minggu untuk mengungkap jaringan ini.

“Jadi di towing itu modusnya sedikit berbeda. Kalau kita hanya melihat dari kasat mata, narkoba ini tidak terlihat. Jadi penggunaan towing ini kita memonitornya kurang lebih sudah berjalan 2 minggu,” jelas AKBP Wisnu.

Menurut Wisnu, modus penggunaan truk towing ini baru digunakan oleh sindikat narkoba tersebut selama kurang lebih satu bulan. Ia juga menambahkan bahwa kedua pelaku yang ditangkap merupakan “pemain baru” dalam jaringan tersebut.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka MJ pada Rabu (24/12) di Kota Bekasi. Dari tangan MJ, polisi menyita 50 bungkus plastik kemasan warna emas bergambar durian yang berisi sabu dengan berat bruto 53,185 kilogram.

Setelah penangkapan MJ, polisi memperoleh informasi mengenai adanya satu unit truk towing lain yang mengangkut mobil Pajero berisi narkoba. Informasi ini kemudian mengarah pada penangkapan tersangka IS di lokasi berbeda di Kabupaten Bekasi. Dari IS, petugas menyita 49 bungkus plastik warna hitam bergambar durian berisi sabu dengan berat bruto 50,006 kilogram.

Kedua tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial SRSL, yang kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh pihak kepolisian.

Mureks