Berita

Polisi Tangkap Dua Kurir Pembawa 100 Kg Sabu, Akan Diedarkan Saat Malam Tahun Baru

Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 100 kilogram yang rencananya akan disebar di wilayah Jabodetabek saat perayaan malam Tahun Baru 2026. Dua kurir berinisial MJ (29) dan IS (41) ditangkap dalam operasi terpisah.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Brigjen Susatyo Purnomo Condro, mengungkapkan bahwa sabu sebanyak 99 paket tersebut akan diedarkan khusus untuk perayaan malam tahun baru. “Jadi berdasarkan hasil keterangan, bahwa sebanyak 99 paket ini atau dengan total berat 100 kilogram ini, akan diedarkan untuk di wilayah Jabodetabek. Rencana akan diedarkan untuk perayaan malam tahun baru,” ujar Brigjen Susatyo kepada wartawan di Monas, Jakarta Pusat, Rabu (31/12/2025).

Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!

Kronologi Penangkapan

Susatyo menjelaskan, kedua tersangka yang ditangkap merupakan kurir antar. Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka MJ pada Rabu (24/12/2025) di Summarecon Bekasi. Polisi sebelumnya memperoleh informasi adanya kendaraan towing yang menyeberang dari Lampung ke Banten dengan membawa lima unit mobil, salah satunya diduga berisi narkoba.

“Kemudian setelah menyeberang dari Lampung, kemudian sampai ke Banten, dibuntuti. Kemudian dilakukan penangkapan di Summarecon Bekasi jam 13.00 WIB,” terang Susatyo. Dari MJ, polisi menyita 50 bungkus plastik kemasan warna emas bergambar durian berisi sabu dengan berat bruto 53,185 kilogram.

Berdasarkan pemeriksaan awal terhadap MJ, polisi mendapatkan informasi mengenai adanya mobil towing lain yang mengangkut satu unit mobil Pajero berisi narkoba. Penangkapan kedua dilakukan pada Jumat (26/12/2025) pukul 11.45 WIB di Bubu Logistik Indonesia, Jalan Diponegoro, Setiamekar, Tambun, Bekasi, Jawa Barat, terhadap tersangka IS.

Dari IS, disita 49 bungkus plastik warna hitam bergambar durian berisi sabu dengan berat bruto 50,006 kilogram.

DPO dan Ancaman Hukuman

Kedua tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial SRSL yang kini telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). “Berdasarkan informasi tersebut, bahwa kedua pelaku itu diperintahkan oleh saudara SRSL, DPO,” imbuh Susatyo.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Pusat. Mereka disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda maksimal 10 miliar rupiah.

Mureks