Seorang saksi dari kepolisian, Randi Iswahyudi, mengungkapkan bahwa terdakwa Ammar Zoni menerima upah sebesar Rp 10 juta dari peredaran 100 gram sabu di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba. Kesaksian ini disampaikan dalam persidangan kasus penjualan narkotika yang melibatkan Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025).
Detail Kesaksian Polisi Mengenai Peran Ammar Zoni
Randi Iswahyudi, polisi yang menangani kasus tersebut, dihadirkan jaksa sebagai saksi. Dalam keterangannya, Randi menjelaskan asal muasal sabu yang diedarkan Ammar Zoni.
“Berapa banyak Saudara Ammar Zoni mendapat?” tanya jaksa dalam persidangan.
“Dari Saudara Andre (DPO) 100 gram,” jawab Randi.
Jaksa kemudian mendalami peruntukan sabu seberat 100 gram tersebut.
“Lalu 100 gram itu ke mana barang buktinya itu?” tanya jaksa.
“Sudah diedarkan,” jawab Randi.
“Diedarkan ke mana?” jaksa kembali bertanya.
“Di dalam Rutan,” tegas Randi.
Lebih lanjut, Randi juga membeberkan upah yang diterima Ammar Zoni dari aktivitas peredaran narkotika tersebut.
“Nah, dia mendapatkan upah nggak dari Saudara Andre ini?” tanya jaksa.
“Mendapatkan upah,” jawab Randi.
“Upah sebanyak berapa?” jaksa mendesak.
“Dari 100 gram menjadi Rp 10 juta,” ungkap Randi.
“Untuk si terdakwa Ammar aja ?” tanya jaksa memastikan.
“Siap,” jawab Randi.
Dakwaan Terhadap Ammar Zoni dan Lima Terdakwa Lainnya
Sebelumnya, mantan artis Ammar Zoni didakwa atas tuduhan menjual narkotika jenis sabu di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Ia diduga menerima sabu dari seseorang bernama Andre, kemudian menjual dan mengedarkannya di dalam lingkungan rutan.
Ammar Zoni didakwa bersama lima terdakwa lainnya, yaitu Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan Muhammad Rivaldi.
Jaksa menyatakan, “Melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa.”
Jual beli narkoba ini diketahui telah berlangsung sejak 31 Desember 2024.






