Tren

Polisi Bandara Soetta Tangkap Pelaku Perampasan Tas dan Ponsel Pelajar SMP di Tengah Rencana Tawuran

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil meringkus seorang pemuda berinisial HN (18) yang diduga kuat sebagai pelaku perampasan tas dan ponsel milik seorang pelajar SMP. Aksi kejahatan ini terjadi di kawasan Jalan Perimeter Utara Bandara Soetta, Tangerang, di tengah situasi rencana tawuran antarkelompok pelajar pada Selasa, 30 Desember 2025.

Kasatreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Yandri Mono, menjelaskan bahwa korban perampasan adalah pelajar SMP berinisial RAF. “Korban perampasan merupakan pelajar SMP berinisial RAF. Saat itu tengah melintas di lokasi dan mendapati sejumlah temannya yang diduga akan melakukan tawuran,” kata Kompol Yandri Mono di Tangerang.

Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!

Kronologi kejadian bermula saat RAF tengah menuju rumah neneknya di kawasan Rawa Bokor. Ia berboncengan sepeda motor dengan teman sekolahnya, AZK. Saat melintas di lokasi, RAF mendapati teman-temannya yang diduga akan terlibat tawuran. “RAF menolak diajak teman-temannya untuk tawuran. Namun jumlahnya kalah banyak dengan lawan, saat itu langsung kabur,” tutur Kompol Yandri Mono.

Namun, upaya RAF untuk menghindari tawuran tidak berhasil. Korban justru diadang oleh sejumlah pelaku tawuran dari kelompok sekolah lain yang menggunakan sepeda motor. Salah satu pelaku menendang korban hingga terjatuh dari sepeda motornya. “Salah satu pelaku menendang korban hingga terjatuh. Setelah itu korban diancam menggunakan senjata tajam jenis celurit,” ujar Kompol Yandri Mono.

Setelah mengancam korban, pelaku berhasil merampas tas milik RAF yang berisi satu unit handphone Oppo A5S berwarna hitam. Selain itu, tas milik teman korban, AZK, juga turut dirampas. “Korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp2.000.000. Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Bandara Soekarno-Hatta untuk ditindaklanjuti,” jelas Kompol Yandri Mono.

Penangkapan HN dilakukan setelah laporan diterima pihak kepolisian. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Kanit Unit IV Indag Krimsus Polres Bandara Soekarno-Hatta, Iptu Agung Pujianto, mengungkapkan motif pelaku. “Pengakuan pelaku, tas tersebut rencananya akan dijual, sementara ponsel korban ingin digunakan sendiri,” kata Iptu Agung Pujianto.

Atas perbuatannya, HN kini dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan. Pelaku terancam hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara.

Mureks