Tren

Polda Sumut Amankan Kurir 5 Kg Sabu-sabu Jaringan Lintas Provinsi di Perbatasan Aceh-Sumut, Ungkap Modus Angkutan Umum

Unit 4 Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara berhasil menangkap seorang pria berinisial MU (49), warga Kabupaten Aceh Utara, pada Kamis (1/1/2026). MU diduga kuat berperan sebagai kurir lima kilogram sabu-sabu yang merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas provinsi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Komisaris Besar Polisi Andy Arisandi, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi intelijen yang diterima petugas. “Pelaku diduga merupakan bagian dari jaringan lintas Aceh, Sumatera Utara maupun Riau,” ujar Kombes Pol Andy Arisandi di Medan, Jumat (2/1/2026).

Temukan artikel informatif lainnya melalui Mureks. mureks.co.id

Menurut Andy, informasi tersebut mengindikasikan adanya pengiriman sabu-sabu dari Aceh yang akan melintasi wilayah Sumatera Utara menggunakan angkutan umum. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit 4 Subdit I segera melakukan penyisiran dan pemantauan intensif di sepanjang Jalur Lintas Sumatera, khususnya di area perbatasan Aceh–Sumatera Utara.

Setelah melakukan pengejaran, petugas berhasil menghentikan kendaraan yang dicurigai dan melakukan pemeriksaan. “Kemudian petugas melakukan pengejaran dan menghentikan kendaraan tersebut untuk dilakukan pemeriksaan, dan menangkap MU,” tutur Andy.

Dalam pemeriksaan mobil tersebut, ditemukan sebuah tas sandang berwarna hijau yang berisi lima bungkus sabu-sabu dengan total berat lima kilogram. Berdasarkan interogasi awal, MU mengakui bahwa narkotika tersebut rencananya akan dibawa ke Kota Pekanbaru, Riau. Ia mengaku menjalankan perintah dari seseorang berinisial PON yang berada di wilayah Aceh Utara, dengan imbalan sebesar Rp20 juta.

Selain barang bukti narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain, meliputi satu unit telepon genggam, satu lembar tiket angkutan umum, satu buah selimut, serta barang-barang pribadi milik terduga pelaku.

Kombes Pol Andy Arisandi menegaskan komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkotika. “Penangkapan itu menjadi pesan kuat di sepanjang tahun 2026, kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Sumatera Utara,” katanya. Tim redaksi Mureks mencatat, penangkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Saat ini, MU sedang menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polda Sumut juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus peredaran narkotika ini.

Mureks