Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya memastikan aturan ganjil genap (gage) tetap diberlakukan pada Selasa, 23 Desember 2025. Kebijakan ini diterapkan dua kali sehari sebagai upaya berkelanjutan untuk mengurai kepadatan lalu lintas di Ibu Kota, meskipun sebagian warga telah meninggalkan Jakarta untuk liburan.
Pada hari ini, kendaraan dengan pelat nomor ganjil diizinkan melintas bebas di puluhan ruas jalan protokol. Sebaliknya, mobil berpelat genap harus menunggu hingga jam pembatasan selesai atau mencari jalur alternatif.
Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!
Jadwal dan Ruas Jalan Terdampak
Pemberlakuan ganjil genap tidak berlangsung selama 24 jam. Masyarakat masih dapat menggunakan kendaraannya di luar jam-jam yang ditentukan. Berikut adalah jadwal ganjil genap Jakarta:
- Pagi: Pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB
- Sore: Pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB
Pemerintah telah menyiapkan sejumlah jalur alternatif bagi pengendara yang ingin tetap bepergian menggunakan mobil dengan pelat nomor yang tidak sesuai. Namun, perlu diperhatikan bahwa rute alternatif ini umumnya lebih memutar, sehingga berpotensi memperpanjang waktu tempuh perjalanan.
Pengecualian Aturan Ganjil Genap
Beberapa jenis kendaraan diberikan kemudahan dan dikecualikan dari aturan ganjil genap Jakarta. Kebijakan ini mempertimbangkan mobilitas penting dan dukungan terhadap program pemerintah, seperti pengembangan kendaraan ramah lingkungan.
- Mobil listrik
- Kendaraan TNI-Polri
- Ambulans
- Pemadam kebakaran
- Mobil tenaga kesehatan, termasuk dokter
- Angkutan kota serta taksi
Selain itu, untuk memfasilitasi mobilitas warga, pemerintah juga menyediakan berbagai pilihan transportasi publik. Fasilitas seperti TransJakarta, LRT, MRT, dan KRL siap menjadi alternatif bagi masyarakat yang terdampak aturan ganjil genap.
Pengawasan dan Sanksi
Kepolisian mengerahkan teknologi canggih untuk mengawasi kepatuhan lalu lintas. Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik statis maupun mobile, akan digunakan selama rekayasa lalu lintas berlangsung. Pelanggar aturan ganjil genap akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp 500.000, sesuai dengan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Untuk meningkatkan efektivitas, kepolisian juga menerapkan contraflow di ruas tol dalam kota. Kebijakan ini berlaku mulai dari KM 0+200 (Cawang) hingga KM 7+200 (Semanggi) pada pukul 06.00 hingga 10.00 WIB. Masyarakat juga diimbau untuk menyesuaikan jadwal perjalanan karena adanya rekayasa lalu lintas di beberapa lokasi terkait pembangunan MRT.





