Tim Satuan Tugas (Satgas) Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) bersama Dinas Perdagangan dan Industri (Disdagin), UPTD Metrologi Legal Kota Depok, serta Hiswana Migas melakukan pengawasan kualitas dan kuantitas bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Kota Depok. Pengawasan ini berlangsung pada 15 hingga 19 Desember 2025, menyasar 19 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) untuk uji kualitas dan kuantitas.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga, Susanto August Satria, menjelaskan bahwa kegiatan pengawasan ini merupakan agenda rutin tahunan, khususnya saat masa Satgas Natal dan Tahun Baru. Langkah ini diambil untuk memastikan hak konsumen terlindungi, terutama di tengah meningkatnya mobilitas masyarakat pada periode libur akhir tahun.
Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!
Satria menegaskan bahwa secara umum, SPBU di Kota Depok dan wilayah lainnya telah menjalani uji tera tahunan oleh UPTD Metrologi Legal setempat dan memiliki sertifikat laik operasi. “Pertamina mewajibkan setiap SPBU untuk melakukan uji tera setiap tahunnya dan kita juga melakukan uji tera berkala sepanjang tahun kepada SPBU-SPBU untuk memastikan takaran sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ungkap Satria.
Temuan di Salah Satu SPBU
Kepala UPTD Metrologi Legal Kota Depok, Ahmad Zaki Mubarok, menyampaikan bahwa pengecekan takaran BBM di SPBU dilakukan secara rutin dan berkala setiap tahun. Dari hasil pengecekan lapangan pada Kamis, 18 Desember 2025, ditemukan satu nozzle di SPBU 34.169.09 Cimanggis yang melebihi ambang batas toleransi.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Disdagin Kota Depok melalui UPTD Metrologi Legal langsung menginstruksikan SPBU untuk menghentikan sementara operasional nozzle tersebut. Pihak SPBU diminta segera melakukan perbaikan dan kalibrasi.
“Temuan itu terjadi karena IC meter di dalam mesin pompa sudah sangat lama usianya dan memang perlu diganti,” kata Zaki pada Selasa, 23 Desember 2025.
Bukan Kecurangan, Murni Masalah Teknis
Satria mengapresiasi sinergi antarinstansi dalam memastikan kewajiban lembaga penyalur BBM, khususnya terkait ketepatan takaran. Ia juga menegaskan bahwa temuan tersebut bukan merupakan praktik kecurangan.
“Sebagaimana yang diterangkan oleh Kepala Metrologi Legal Kota Depok bahwa temuan tersebut disebabkan oleh IC meter yang perlu dilakukan perbaikan, jadi tidak ada temuan kecurangan maupun hal lainnya dan tidak ada penyegelan terhadap SPBU tersebut,” tegas Satria.
Ahmad Zaki Mubarok menambahkan, “Bukan disegel, tapi kami hentikan pengoperasiannya sementara sampai keesokan harinya. Kami minta segera dilakukan perbaikan.” Ia menjelaskan, dalam satu mesin dispenser terdapat satu IC meter yang mengatur dua nozzle.
Setelah dilakukan penggantian IC meter dan peneraan ulang keesokan harinya, hasil pengukuran kembali normal. SPBU tersebut diizinkan beroperasi kembali pada Jumat, 19 Desember 2025.
“Apa yang dilakukan oleh Pertamina dan instansi berwenang terkait merupakan bukti komitmen dan transparansi Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat terkait uji takar dan kualitas di SPBU untuk menjaga hak konsumen,” tutup Satria.






