Komika senior Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penghasutan di muka umum dan penistaan agama. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada Kamis, 8 Januari 2026.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan adanya laporan tersebut. “Benar bahwa hari ini 8 Januari ada laporan dari masyarakat atas nama RARW,” kata Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Kamis (8/1).
Artikel informatif lainnya tersedia di Mureks melalui laman mureks.co.id.
Menurut Kombes Budi, laporan itu berkaitan dengan pernyataan yang diduga diucapkan Pandji Pragiwaksono dalam acara spesial stand up comedy-nya yang bertajuk “Mens Rea”. “Tentang dugaan penghasutan dimuka umum dan dugaan penistaan agama berkaitan dengan pernyataan dalam sebuah acara bertajuk Mens Rea,” jelasnya.
Pelapor menduga adanya pelanggaran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan sangkaan Pasal 300 dan atau Pasal 301 KUHP dan atau Pasal 242 KUHP dan atau Pasal 243 KUHP.
Saat ini, pihak kepolisian masih dalam tahapan awal penanganan laporan. Mureks mencatat bahwa penyidik akan melakukan klarifikasi dan analisis barang bukti yang ada. “Penyidik akan melakukan klarifikasi dan analisa barang bukti, agar masyarakat tetap bijak dalam menyampaikan informasi,” ujar Kombes Budi.
Ia juga meminta publik untuk memberikan ruang kepada aparat penegak hukum agar dapat menangani perkara ini sesuai prosedur yang berlaku. “Beri ruang bagi penyelidik dan penyidik dalam proses penegakan hukum,” pungkas Kombes Budi Hermanto.






