Polda Metro Jaya akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap komika Pandji Pragiwaksono terkait laporan dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan. Laporan ini diajukan oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah menyusul materi stand up comedy yang dibawakan Pandji dalam acara “Mens Rea”.
Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak, menyatakan bahwa Pandji akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai terlapor. “Baik pelapor, saksi, maupun nanti pasti akan melakukan klarifikasi juga kepada Saudara PP yang sebagai terlapor,” ujar Reonald di Polda Metro Jaya, Sabtu (10/1/2026).
Mureks juga menyajikan berbagai artikel informatif terkait. mureks.co.id
Menurut pantauan Mureks, pihak kepolisian saat ini masih menyusun rencana penyelidikan dan jadwal pemeriksaan. Reonald menambahkan, surat undangan pemeriksaan kepada pelapor, saksi, hingga terlapor baru akan dilayangkan setelah rencana penyelidikan rampung. “Belum ada pemeriksaan terhadap saksi. Baru akan melayangkan,” tegasnya.
Laporan Resmi dan Tuduhan
Laporan terhadap Pandji Pragiwaksono tercatat dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, yang diajukan pada 8 Januari 2026. Pelapor, Presidium Angkatan Muda NU Rizki Abdul Rahman, menjelaskan bahwa laporan tersebut didasari oleh dugaan fitnah terhadap NU dan Muhammadiyah.
Rizki menuding Pandji telah menyiratkan keterlibatan kedua organisasi keagamaan tersebut dalam politik praktis melalui materi komedinya. Ia menilai, tudingan semacam itu berpotensi memecah belah bangsa dan menimbulkan kegaduhan. “Seolah-olah NU dan Muhammadiyah mendapatkan tambang begitu karena imbalan begitu ya imbalan karena telah memberikan suaranya terhadap kontestasi pemilu yang kemarin,” kata Rizki kepada wartawan, Kamis (8/1/2026).
Materi stand up comedy tersebut juga dianggap telah mencederai martabat kelompok NU dan Muhammadiyah. Pandji dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 300 dan 301 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal-pasal ini mengatur tentang tindak pidana penghasutan untuk melakukan permusuhan, kekerasan, atau diskriminasi terhadap agama atau kepercayaan orang lain atau kelompok atas dasar agama.






