Polda Metro Jaya akan segera menjadwalkan gelar perkara khusus terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Gelar perkara ini diagendakan pada Senin, 15 Desember 2025, sekitar pukul 10.00 WIB.
Gelar Perkara Khusus Libatkan Pihak Internal dan Eksternal
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa gelar perkara khusus ini akan dihadiri oleh berbagai pihak, baik dari internal maupun eksternal kepolisian. Pihak internal yang akan hadir meliputi Irwasum, Propam, dan Divkum. Sementara itu, dari pihak eksternal akan hadir Kompolnas dan Ombudsman.
“Jadi hari Senin akan dilaksanakan gelar khusus, akan dihadiri pihak internal maupun eksternal. Sebagai contoh, dari Irwasum, dari Propam, Divkum, dan eksternal ada Kompolnas, Ombudsman, ini akan kita hadiri,” ujar Budi Hermanto kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025).
Permohonan Gelar Perkara Khusus dari Tersangka
Permohonan gelar perkara khusus ini diajukan oleh tersangka dalam kasus tersebut, salah satunya adalah Roy Suryo. Sebelumnya, Roy Suryo telah ditetapkan sebagai tersangka terkait tuduhan ijazah palsu Presiden Jokowi.
Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menyatakan bahwa permohonan ini merupakan tindak lanjut dari permintaan sebelumnya yang diajukan pada 21 Juli. “Yang pertama, meng-update kegiatan advokasi. Kedua, menyerahkan surat permohonan gelar perkara khusus yang sebenarnya dulu pernah kami mintakan pada 21 Juli yang lalu. Tapi belum ditindaklanjuti oleh bagian Kabawasidik di Reskrim Polda Metro Jaya dan nanti kami akan kirim kembali begitu,” ujar Khozinudin di Polda Metro Jaya, Kamis (20/11).
Delapan Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Polisi sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi. Para tersangka ini terbagi dalam dua klaster.
Klaster pertama terdiri dari lima orang, yaitu ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sementara itu, klaster kedua terdiri dari tiga orang, yaitu RS, RHS, dan TT. Tersangka pada klaster kedua ini dikenai Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1, dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1, dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang ITE.






