Polda Metro Jaya menjadwalkan gelar perkara khusus terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada Senin, 15 Desember 2025. Pihak Jokowi menyatakan kesiapannya untuk menghadiri agenda tersebut.
Pihak Jokowi Siap Hadir
Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, mengonfirmasi kesiapan mereka. “Kami akan menghadiri gelar perkara khusus sesuai surat undangan Polda Metro Jaya,” ujar Rivai saat dihubungi pada Minggu (14/12/2025).
Rivai menambahkan bahwa gelar perkara khusus ini diharapkan dapat menjawab seluruh persoalan yang diangkat oleh para tersangka. Ia berharap kasus yang menjerat Roy Suryo dan kawan-kawan ini segera dilimpahkan ke pengadilan. “Harapannya semua yang dianggap persoalan oleh para tersangka dapat terjawab dan kemudian perkaranya segera dilimpahkan ke persidangan melalui penuntut umum,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses persidangan. “Persidangan nanti juga bisa diikuti media dan masyarakat, sehingga jelas duduk persoalannya dan tidak terframing pihak tertentu saja,” imbuhnya.
Gelar Perkara Khusus Diajukan Tersangka
Gelar perkara khusus ini diajukan oleh tersangka Roy Suryo beserta rekan-rekannya. Pelaksanaan dijadwalkan pada Senin (15/12) besok, dimulai pukul 10.00 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa gelar perkara khusus ini akan melibatkan berbagai pihak, baik internal maupun eksternal kepolisian. “Jadi hari Senin akan dilaksanakan gelar khusus, akan dihadiri pihak internal maupun eksternal. Sebagai contoh dari Irwasum, dari Propam, Divkum, dan eksternal ada Kompolnas, Ombudsman, ini akan kita hadiri,” kata Budi pada Sabtu (13/12).
Roy Suryo dkk Jadi Tersangka
Sebelumnya, polisi telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, termasuk Roy Suryo.
Lima tersangka dari klaster pertama adalah: ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sementara itu, tiga tersangka dari klaster kedua adalah: RS, RHS, dan TT. Mereka dikenai Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1, dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1, dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang ITE.






