Nasional

Polda Jatim Tetapkan Tersangka Baru Kasus Pengusiran Nenek Elina, Total Empat Orang Ditahan

Polda Jawa Timur kembali menangkap satu tersangka baru berinisial WE dalam kasus pengusiran Nenek Elina Widjajanti (80) dari rumahnya di Kota Surabaya. Dengan penangkapan ini, total tersangka dalam kasus tersebut kini berjumlah empat orang.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengonfirmasi penangkapan WE, seorang pria berusia 40 tahun, di wilayah Kecamatan Tandes, Surabaya, pada Rabu, 31 Desember 2025, sekitar pukul 13.00 WIB. “Iya, ada penambahan 1 tersangka. WE, 40 tahun, laki-laki,” kata Jules kepada tim redaksi Mureks pada Jumat (2/1).

Simak artikel informatif lainnya di Mureks melalui mureks.co.id.

WE diduga berperan menyuruh tersangka SY alias Klowor untuk menjaga rumah milik Elina. “Tersangka WE menyuruh tersangka SY alias Klowor menjaga rumah (milik Elina),” ucap Jules. Selain WE dan SY, dua tersangka lain yang telah ditangkap adalah Samuel Adi Kristanto dan Muhammad Yasin alias MY. “Sudah ditangkap dan ditahan di Rutan Polda Jatim,” ujar Jules.

Atas perbuatannya, WE dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang perbuatan kekerasan terhadap orang atau barang, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun 6 bulan.

Latar Belakang Kasus Pengusiran Nenek Elina

Nenek Elina Widjajanti diusir paksa oleh sekelompok orang dari kediamannya di Jalan Dukuh Kuwukan Nomor 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, pada 6 Agustus 2025. Samuel Adi Kristanto disebut sebagai dalang di balik pengusiran ini, yang melibatkan puluhan anggota organisasi masyarakat. Samuel melakukan tindakan tersebut berlandaskan akta jual-beli yang ia miliki.

Setelah pengusiran, Samuel menyegel rumah Elina dan meratakannya pada 15 Agustus 2025. Atas kejadian tersebut, Elina melaporkan kasus ini ke Polda Jatim pada 29 Oktober 2025, dengan Nomor: LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.

Polda Jatim kemudian menetapkan Samuel dan Yasin sebagai tersangka pada Senin (30/12/2025).

Menurut kuasa hukum Elina, Wellem Mintarja, rumah tersebut sejatinya masih terdaftar atas nama Elisa Irawati. Namun, Elisa telah mewariskan properti itu kepada Elina karena tidak memiliki keturunan. Mureks mencatat bahwa sertifikat rumah, berdasarkan pengecekan terakhir, masih atas nama Elisa.

Wellem juga menjelaskan bahwa akta jual-beli yang dikantongi Samuel hanya berupa surat jual beli antara atas nama “Samuel” selaku penjual dengan “Samuel” selaku pembeli. Akta jual-beli bernomor 38/2025 itu diterbitkan oleh Notaris/PPAT Surabaya Dedy Wijaya pada 24 September 2025.

Mureks