Berita

PNBP Imigrasi Lampaui Target 145%, Capai Rp 9,5 Triliun Hingga Akhir November

Advertisement

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor imigrasi yang dikelola Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), melalui Direktorat Jenderal Imigrasi, telah melampaui target yang ditetapkan. Hingga 28 November 2025, total PNBP Imigrasi tercatat mencapai Rp 9,5 triliun. Angka ini jauh melampaui target awal yang dipatok sebesar Rp 6,5 triliun, menandai realisasi sebesar 145,31 persen.

Data Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang diperoleh pada Selasa (9/12/2025) menunjukkan lonjakan signifikan pada berbagai pos penerimaan. Pendapatan dari penerbitan paspor, misalnya, mencapai Rp 2,45 triliun pada periode Januari-November 2025, naik dari Rp 2,2 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya.

Sektor visa juga mencatat pertumbuhan positif, dengan realisasi pendapatan sebesar Rp 5,1 triliun untuk periode yang sama di tahun 2025. Angka ini meningkat dibandingkan Rp 4,6 triliun pada tahun 2024. Sementara itu, izin keimigrasian dan re-entry permit menyumbang Rp 1,62 triliun, naik dari Rp 1,17 triliun pada tahun sebelumnya.

Pendapatan dari pos keimigrasian lainnya pun turut mengalami peningkatan, dari Rp 158.999.002 di tahun 2024 menjadi Rp 264.210.305 di tahun 2025 untuk periode Januari-November.

Advertisement

Pengawasan Ketat Jadi Pemicu

Kementerian yang dipimpin oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, mengaitkan lonjakan PNBP ini dengan penguatan fungsi pengawasan internal. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah pembentukan Direktorat Kepatuhan Internal pada Direktorat Jenderal Imigrasi.

Pembentukan direktorat ini didasarkan pada Keputusan Menteri Nomor M.IP-27.OT.01.01 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pengawasan Internal di Lingkungan Kemenkumham. Tujuannya adalah untuk mempertegas komitmen perbaikan di lembaga pemasyarakatan dan imigrasi, serta meningkatkan kepatuhan dan ketertiban pegawai.

Menteri Yasonna Laoly secara konsisten menginstruksikan penindakan tegas terhadap pegawai yang terindikasi melakukan pelanggaran. Sanksi yang diberikan bervariasi, mulai dari teguran ringan, sedang, berat, hingga penindakan pidana jika terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Advertisement