Pengadilan Negeri (PN) Solo menolak permohonan pergantian nama yang diajukan oleh Kanjeng Gusti Pangeran Harya (KGPH) Purbaya. Dalam permohonannya, KGPH Purbaya ingin mengganti namanya menjadi Sampeyan Dalem Ingkang Sinuhun Kanjeng Susuhunan (SISKS) Pakoe Boewono (Paku Buwono) XIV.
Permohonan ini terdaftar di situs resmi PN Solo dengan nomor perkara 153/Pdt.P/2025/PN Skt, dan didaftarkan pada Rabu, 19 Oktober 2025. Pemohon mengajukan empat poin dalam petitumnya, yaitu:
Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama yang semula tertulis di KTP sebagai Kanjeng Gusti Pangeran Harya Purboyo menjadi Sampeyan Dalem Ingkang Sinuhun Kanjeng Susuhunan (S.I.S.K.S) Pakoe Boewono XIV, serta memberikan hak untuk memperbarui tanda tangan pada KTP.
- Memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DUKCAPIL) Kota Surakarta untuk memproses data kependudukan Pemohon sesuai penetapan ini, dengan menerbitkan KTP baru atas nama Sampeyan Dalem Ingkang Sinuhun Kanjeng Susuhunan (S.I.S.K.S) Pakoe Boewono XIV dan tanda tangan terbaru.
- Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon.
Humas PN Solo, Aris Gunawan, menyatakan bahwa perkara tersebut telah diputus pada Kamis, 11 Desember 2025. Majelis Hakim memutuskan untuk tidak menerima permohonan pemohon atau ‘niet ontvankelijke verklaard’.
“Inti amar putusan yang berbentuk Penetapan tersebut adalah menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Aris saat dihubungi, Jumat (12/12).






