Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menyerahkan uang senilai Rp 6.625.294.190.469,74 kepada negara pada Rabu (24/12/2025). Penyerahan dana fantastis ini, yang merupakan akumulasi dari hasil rampasan tindak pidana korupsi dan penagihan denda administratif penyalahgunaan kawasan hutan, disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang, menegaskan bahwa triliunan rupiah yang dipamerkan di lobi Gedung Jampidsus tersebut bukan hasil pinjaman dari bank. “Semua Rp 6,6 triliun itu semuanya itu tadi. Uang itu tampil semua. Ditampilkan semua dan itu uang memang uang sitaan, bukan uang pinjaman ya. Pastikan,” jelas Anang kepada wartawan di Kejaksaan Agung.
Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!
Anang merinci, uang tersebut murni berasal dari hasil sitaan Kejaksaan Agung sebesar Rp 4,28 triliun dan Satuan Tugas Pemberantasan Korupsi (Satgas PKH) sebesar Rp 2,4 triliun. Proses penataan gunungan uang hingga memenuhi lobi gedung dilakukan oleh petugas sejak pagi hari dengan pengamanan ekstra ketat.
“Wah, itu dari pagi. Dari Jam 6 sampai jam berapa tuh. Truk itu tadi yang dari Bank Mandiri aja 4 truk atau 5 truk. Dari pagi, dari jam 6 itu,” ungkap Anang. Ia menambahkan, penjagaan melibatkan petugas keamanan dan pihak bank untuk memastikan tidak ada pelanggaran. “Penjagaan security-nya, ada pihak bank-nya juga mengawasi, dan di sana pun dijaga oleh keamanan. Jadi pengamanannya itu ekstra ketat dong, uang segitu Rp 6,6 triliun,” tambahnya.
Uang hasil rampasan negara ini, lanjut Anang, sebelumnya disimpan di rekening milik kejaksaan. Setelah penyerahan hari ini, dana tersebut akan segera disetorkan ke kas negara melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan bahwa penyerahan uang ini adalah wujud pertanggungjawaban kepada publik. “Pada hari yang baik ini pula, sebagai wujud pertanggungjawaban kepada publik, kami turut serahkan uang sebesar Rp 6.625.294.190.469,74,” kata Jaksa Agung.
Di hadapan Presiden Prabowo, Burhanuddin juga menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti kasus penyalahgunaan kawasan hutan. Ia menekankan pentingnya pengelolaan hutan untuk kepentingan rakyat, bukan segelintir kelompok. “Hukum harus tegak dan penegakan hukum yang tegas diperlukan dalam rangka menjaga stabilitas nasional,” tegas Burhanuddin.
Ia melanjutkan, “Kita pastikan bahwa kehutanan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa merupakan anugerah yang dimiliki bangsa Indonesia, harus dikelola dan dilestarikan untuk kepentingan rakyat, bukan hanya untuk kepentingan segelintir kelompok orang.”






