Seorang petani di Kabupaten Madiun, Darwanto, harus menghadapi meja hijau usai memelihara Landak Jawa, satwa yang dilindungi undang-undang. Ia menjalani sidang pledoi di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun pada Kamis (8/1/2026), sehari setelah jaksa menuntutnya dengan hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 1 juta.
Kasus ini bermula pada tahun 2021 ketika Darwanto, warga Dusun Gemuruh, Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun, memasang jaring hitam di kebun belakang rumahnya. Jaring tersebut bertujuan untuk menghalau hama tupai dan landak yang merusak tanamannya. Beberapa hari kemudian, ia menemukan dua ekor Landak Jawa hidup terperangkap di jaring tersebut.
Baca liputan informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id
Alih-alih melepaskannya, Darwanto memindahkan kedua landak itu ke dalam kandang besi berukuran 148 cm x 75 cm x 63 cm. Ia memelihara satwa tersebut dengan memberi makan dedak dan cacahan sayuran. Selama dipelihara, landak-landak itu tidak pernah dilepas dari kandang. Dari dua ekor, Landak Jawa tersebut kemudian berkembang biak menjadi enam ekor hingga tahun 2024.
Pada 27 Desember 2024, Darwanto didatangi oleh pihak kepolisian dari Polres Madiun dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah I Madiun. Kedatangan mereka berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai kepemilikan satwa dilindungi. Saat diperiksa, ditemukan enam ekor Landak Jawa hidup di kandang belakang rumah Darwanto. Ia mengakui kepemilikan tersebut namun tidak memiliki izin penangkaran atau pemeliharaan.
Landak Jawa, Satwa Dilindungi
Berdasarkan keterangan ahli dari Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur, enam ekor landak yang dipelihara Darwanto adalah jenis Landak Jawa (Hystrix javanica). Satwa ini termasuk mamalia pengerat dengan ciri khas separuh tubuhnya ditutupi duri sebagai alat pertahanan diri. Rambutnya berwarna kecoklatan, sementara durinya berwarna putih dengan pola coklat kehitaman.
Landak Jawa dewasa memiliki bobot antara 6-10 kg dengan panjang tubuh 45-73 cm. Habitat aslinya meliputi Pulau Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, umumnya menempati perkebunan, semak-semak, hutan, dan padang rumput hingga ketinggian 1.200 mdpl. Satwa ini berkembang biak dengan melahirkan dan membuat sarang di dalam gua atau lubang tanah.
Mureks mencatat bahwa Landak Jawa merupakan salah satu jenis satwa yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi dengan nomor urut 71.
Tuntutan Jaksa dan Pembelaan Terdakwa
Dalam sidang tuntutan di PN Kabupaten Madiun pada Selasa (6/1/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Darwanto bin Jaikun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menangkap, menyimpan, memiliki, dan memelihara satwa dilindungi dalam keadaan hidup. Darwanto didakwa melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI No. 32 Tahun 2024.
JPU menuntut Darwanto dipidana penjara selama 6 bulan, dikurangi masa penangkapan dan/atau penahanan yang telah dijalani, serta denda sebesar Rp 1 juta subsidiair 1 (satu) bulan kurungan. Jaksa juga meminta agar terdakwa tetap ditahan, barang bukti 6 ekor Landak Jawa dikembalikan kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Jawa Timur, dan kandang besi milik Darwanto dirampas untuk dimusnahkan. Terdakwa juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kuasa Hukum Darwanto, Gempar Pambudi, menyampaikan nota pembelaan (pledoi) di hadapan Majelis Hakim pada Kamis (8/1/2026). Dalam pledoinya, Gempar menegaskan bahwa perkara ini “bukan peristiwa yang disengaja.”
“Terdakwa tidak ada niatan untuk melanggar atau melakukan perbuatan melawan hukum,” ujar Gempar. Ia menjelaskan bahwa Darwanto menganggap dua Landak Jawa yang terjaring pada tahun 2021 sebagai hama pertanian dan tidak berniat untuk membunuh, memburu, menangkap, melukai, atau menjual hewan tersebut.
“Tujuan terdakwa memelihara Landak Jawa adalah upaya tidak merusak tanaman jagung milik terdakwa, karena di wilayahnya hewan tersebut merupakan hama yang merusak tanaman petani,” lanjut Gempar. Ia menambahkan, “Tidak ada kesengajaan, kehendak untuk memelihara dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Apalagi dilanjutkan ada kesengajaan untuk mengeksploitasi hewan tersebut untuk keuntungan sendiri.”
Gempar juga menyoroti latar belakang Darwanto sebagai anggota LSM Antikorupsi, bukan LSM lingkungan atau konservasi. “Oleh karena itu terdakwa tidak dapat dianggap mengetahui semua peraturan perundang-undangan di luar bidangnya,” katanya, berharap Majelis Hakim mempertimbangkan argumen pembelaan tersebut.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Agung Nugroho, membenarkan bahwa penasihat hukum terdakwa menyangkal pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum. “Pada intinya meminta terdakwa untuk dibebaskan. Sesuai ketentuan hukum acara maka pengadilan akan memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum, untuk menyampaikan jawaban atas pembelaan yang diajukan oleh terdakwa,” jelas Agung.






