Sebanyak 10 unit kamar vila di kawasan Pecatu, Kabupaten Badung, Bali, hangus terbakar pada Kamis (1/1/2026) dini hari. Insiden ini dipicu oleh percikan kembang api yang dinyalakan salah satu penghuni saat perayaan malam Tahun Baru 2026, menyebabkan kerugian ditaksir mencapai Rp 3 miliar.
Kebakaran hebat tersebut melanda sebuah vila yang berlokasi di Jalan Tegal Sari Labuan Sait, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan. Menurut pantauan Mureks, api dengan cepat membesar setelah percikan kembang api mengenai atap kamar vila yang terbuat dari alang-alang.
Baca liputan informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id
Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy mengonfirmasi bahwa tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini. “Adapun yang terbakar adalah sebanyak 10 unit kamar vila beserta isinya dan nihil dilaporkan korban jiwa,” ujar Ariasandy saat dihubungi pada Kamis (1/1).
Peristiwa nahas ini bermula pada Rabu (31/12) sekitar pukul 00.30 WITA, ketika penghuni vila nomor 5 menyalakan kembang api untuk merayakan pergantian tahun. Peringatan dari pihak sekuriti vila agar tidak menyalakan kembang api di area tersebut ternyata diabaikan.
Beberapa menit setelah kembang api dinyalakan, sekuriti vila melihat kepulan asap dari bagian atap. Mereka segera berupaya memadamkan api menggunakan alat pemadam api ringan (APAR).
Namun, upaya sekuriti dan karyawan vila tidak berhasil mengendalikan api yang terus membesar dan merambat dengan cepat. Mereka kemudian meminta pertolongan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Badung.
Sebanyak tujuh unit mobil pemadam kebakaran dikerahkan ke lokasi kejadian pada Kamis (1/1) sekitar pukul 00.30 WITA. Petugas Damkar berhasil memadamkan api sepenuhnya sekitar pukul 04.00 WITA.
Berdasarkan data dari Damkar Badung, kerugian material yang dialami manajemen vila ditaksir mencapai Rp 3 miliar.
Kombes Ariasandy menambahkan bahwa pihak manajemen vila disarankan untuk menempuh jalur hukum. “Pihak manajemen disarankan membuat laporan resmi ke Polsek Kuta Selatan,” jelasnya.






