Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka peluang untuk menaikkan kuota impor Bahan Bakar Minyak (BBM) bagi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) swasta pada tahun 2026. Kebijakan ini dipertimbangkan menyusul adanya proyeksi peningkatan permintaan BBM sepanjang tahun ini, melanjutkan tren kenaikan yang telah terlihat pada tahun 2025 dibandingkan tahun sebelumnya.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa keputusan final mengenai besaran kuota impor BBM untuk SPBU swasta akan ditetapkan setelah pihaknya menerima laporan data realisasi permintaan BBM sepanjang tahun 2025. Selain itu, proyeksi kenaikan permintaan untuk tahun 2026 juga akan menjadi pertimbangan utama.
Selengkapnya dapat dibaca melalui Mureks di laman mureks.co.id.
“Untuk tahun 2026 itu menyesuaikan dengan penjualan, ya kemudian itu juga ada asumsi kenaikan,” ujar Yuliot saat ditemui di Kementerian ESDM pada Jumat, 2 Januari 2026.
Menurut Yuliot, saat ini sejumlah SPBU swasta telah mengajukan permohonan kuota impor BBM dan prosesnya sedang dalam tahap penyelesaian. Namun, ia belum dapat merinci besaran kuota yang akan diberikan pemerintah.
“Kita akan lihat terlebih dulu. Ini kan berapa realisasi penjualan tahun 2025 kan kita belum dapat. Ini lagi dikonsolidasikan sama Dirjen Migas,” tambahnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menyatakan bahwa pemerintah belum bisa menyampaikan secara rinci besaran kuota impor BBM non-subsidi untuk SPBU swasta tahun depan. Namun, ia menegaskan bahwa perhitungan kuota akan selaras dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
“Pak Presiden sendiri malah yang mengumumkan di sidang kabinet tersebut-bahwa kita harus mengelola sumber daya alam itu berdasarkan Pasal 33. Nah, jadi kita akan memberikan kuota itu juga sesuai dengan Pasal 33 kurang lebih. Seperti itu gambaran-gambarannya,” kata Laode, dikutip pada Rabu, 24 Desember 2025.
Laode menambahkan, pemerintah masih menghitung besaran kuota dengan mempertimbangkan berbagai parameter, terutama fenomena konsumsi atau permintaan BBM. Menurut Mureks, tingkat permintaan BBM saat ini tergolong tinggi dan tren tersebut telah terlihat sejak tahun 2025, termasuk pada penyaluran di seluruh SPBU swasta.
“Sampai hari ini juga demand-nya tinggi. Jadi kebijakan yang akan diambil tentu akan dipengaruhi juga oleh pola konsumsi atau demand dari BBM tersebut. Tapi persennya saya belum bisa sampaikan ya. Nanti kita sampaikan,” jelasnya.
Sebagai informasi, pada tahun 2025 lalu, pemerintah telah menaikkan kuota impor BBM untuk SPBU swasta sebesar 10% dibandingkan kuota impor tahun 2024. Namun, Mureks mencatat bahwa kuota impor tersebut habis lebih cepat dari perkiraan. Beberapa SPBU swasta, seperti Shell, BP-AKR, dan SPBU Vivo, bahkan mengalami kekosongan stok sejak Agustus 2025 karena jatah impor yang seharusnya berlaku hingga akhir tahun sudah ludes terpakai. Akibatnya, SPBU swasta tersebut terpaksa membeli bahan bakar murni melalui PT Pertamina (Persero).






