Terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendiktisaintek) Nomor 52 Tahun 2025 pada Sabtu, 10 Januari 2026, bukan sekadar penambahan daftar regulasi. Aturan ini menandai babak baru bagi pendidikan tinggi di Indonesia, sekaligus menjadi ujian krusial: apakah kampus mampu bertransformasi dari sekadar kepatuhan administratif menuju budaya mutu yang substantif dan bermakna?
Perubahan regulasi di sektor pendidikan tinggi seringkali dipersepsikan sebagai urusan teknis semata. Padahal, di balik setiap pasal dan ayat, tersimpan pesan mendalam mengenai visi negara terhadap masa depan kampus dan peran strategis dosen di dalamnya. Permendiktisaintek 52/2025 hadir di tengah lanskap global yang penuh gejolak, ditandai oleh percepatan teknologi, dominasi kecerdasan buatan, dan ketidakpastian yang terus meningkat. Dalam konteks ini, perguruan tinggi dituntut tidak hanya adaptif, tetapi juga kokoh secara akademik dan etis, menghadapi tantangan ganda dalam menjaga mutu sekaligus relevansi sosial.
Mureks menghadirkan beragam artikel informatif untuk pembaca. mureks.co.id
Penegasan Peran Strategis Dosen
Dari perspektif pengelola program studi, Permendiktisaintek 52/2025 mencerminkan upaya pemerintah untuk menata ulang fondasi pendidikan tinggi. Tujuannya adalah agar institusi akademik tidak lagi terjebak dalam rutinitas prosedural yang menghambat inovasi dan kualitas. Salah satu pesan inti dari regulasi ini adalah penegasan kembali peran strategis dosen.
Kompetensi pedagogik, profesional, kepribadian, dan sosial kini ditempatkan sebagai pilar utama mutu pendidikan tinggi. Ini merupakan pergeseran paradigma yang signifikan, dari sekadar kepatuhan administratif menuju penguatan kualitas peran dosen. Dosen tidak lagi hanya dipandang sebagai pelaksana kurikulum, melainkan sebagai aktor intelektual yang memiliki peran sentral dalam membentuk arah pembelajaran, riset, dan pengabdian kepada masyarakat.
Pengalaman di lapangan menunjukkan bahwa kualitas sebuah kampus sangat ditentukan oleh kualitas dosennya. Dosen yang reflektif, berintegritas, dan memiliki semangat belajar berkelanjutan terbukti mampu menjaga mutu pembelajaran, bahkan di tengah keterbatasan sumber daya. Jika dipahami secara substantif, regulasi ini mendorong para dosen untuk melampaui rutinitas administratif dan kembali pada esensi profesi akademik mereka.
Tantangan Implementasi dan Budaya Kepatuhan
Namun, tantangan terbesar dari setiap regulasi selalu terletak pada implementasinya. Pendidikan tinggi di Indonesia masih memiliki budaya kepatuhan yang kuat, di mana fokus seringkali tertuju pada pemenuhan standar, kelengkapan dokumen, dan pengejaran penilaian. Kekhawatiran muncul bahwa Permendiktisaintek 52/2025 justru akan diterjemahkan menjadi indikator-indikator baru yang berpotensi menambah beban administratif dosen. Jika skenario ini terjadi, semangat penguatan kompetensi yang diusung regulasi bisa bergeser menjadi sekadar pembuktian di atas kertas.
Budaya mutu sejatinya tidak lahir dari laporan kinerja semata, melainkan dari kesadaran akademik yang mendalam. Mutu tumbuh ketika regulasi dijadikan rujukan etis dan pedagogis, bukan sekadar daftar periksa penilaian. Di sinilah peran pimpinan perguruan tinggi dan program studi menjadi sangat krusial. Mereka harus mampu menerjemahkan regulasi ini menjadi praktik yang relevan dengan konteks institusi dan kebutuhan mahasiswa.
Arah baru pendidikan tinggi juga tecermin dari penekanan pada kompetensi sosial dan pengabdian kepada masyarakat. Kampus tidak boleh terasing dari realitas sosial. Ilmu yang diajarkan dan diteliti harus mampu menjawab persoalan nyata di masyarakat, baik itu isu sosial, ekonomi, maupun lingkungan. Pengalaman riset lapangan menunjukkan bahwa keterlibatan langsung dosen dengan masyarakat membuat pembelajaran menjadi lebih hidup dan bermakna, sekaligus menjaga relevansi keilmuan.
Mendorong Perbaikan Berkelanjutan
Meskipun demikian, tantangan struktural tidak bisa diabaikan. Kesenjangan kapasitas antarperguruan tinggi, beban kerja dosen yang tinggi, dan kultur akademik yang belum sepenuhnya berorientasi mutu masih menjadi persoalan nyata. Tanpa kebijakan pendukung yang bersifat pembinaan dan afirmatif, regulasi ini berisiko kembali dipersepsikan sebagai beban tambahan. Catatan Mureks menunjukkan, pendekatan penguatan kapasitas, bukan semata pengawasan, sangat dibutuhkan untuk mendorong pendidikan tinggi agar memiliki ruang tumbuh, ruang refleksi, dan ruang belajar bersama.
Regulasi yang baik adalah regulasi yang mendorong perbaikan berkelanjutan, bukan sekadar kepatuhan jangka pendek. Pada akhirnya, arah baru pendidikan tinggi tidak ditentukan oleh seberapa lengkap regulasi disusun, tetapi oleh seberapa sungguh ia dihidupi dalam praktik akademik sehari-hari.
Jika Permendiktisaintek 52 Tahun 2025 dibaca sebagai komitmen bersama untuk memperkuat dosen, memanusiakan pembelajaran, dan membumikan keilmuan, ia berpotensi menjadi titik balik yang signifikan. Namun, jika ia hanya berhenti sebagai dokumen hukum semata, ia hanya akan menjadi satu lagi regulasi yang berlalu tanpa jejak berarti bagi masa depan pendidikan tinggi dan bangsa.






