Peradilan memegang peranan sentral dalam sistem hukum Islam, tidak hanya sebagai pilar penegakan keadilan, tetapi juga sebagai instrumen vital untuk menjaga ketertiban dan harmoni di tengah masyarakat muslim. Sejak masa Nabi Muhammad, sistem ini telah berkembang untuk menyelesaikan sengketa dan melindungi hak-hak individu.
Memahami Peradilan dalam Islam
Peradilan dalam Islam memiliki peran krusial dalam menjaga keadilan dan menegakkan hukum di tengah komunitas muslim. Sepanjang sejarahnya, fungsi utama peradilan adalah menyelesaikan sengketa, menegakkan hak, serta memberikan perlindungan bagi pihak yang lemah.
Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!
Menurut jurnal Peradilan Islam karya Haris, “peradilan adalah proses penegakan hukum yang berlandaskan pada prinsip-prinsip syariat dan nilai keadilan universal.” Definisi ini menegaskan landasan syariat sebagai fondasi utama dalam setiap putusan hukum.
Definisi dan Tujuan Peradilan Islam
Dalam perspektif hukum Islam, peradilan diartikan sebagai mekanisme penyelesaian perkara yang berlandaskan ajaran Al-Qur’an dan Sunnah. Seorang hakim atau qadhi, dalam sistem ini, bertugas memutuskan perkara dengan mengedepankan keadilan dan kebenaran sesuai prinsip syariat.
Tujuan utama peradilan Islam adalah menegakkan keadilan, menyelesaikan perselisihan, dan melindungi hak-hak individu maupun kelompok. Fungsi ini memastikan setiap orang memperoleh haknya secara adil, tanpa memandang latar belakang sosial atau ekonomi.
Landasan Hukum
Landasan utama peradilan Islam bersumber dari Al-Qur’an dan hadis. Prinsip-prinsip keadilan dan kebenaran yang terkandung dalam kedua sumber hukum tersebut menjadi fondasi kokoh dalam setiap keputusan peradilan.
Empat Pilar Lembaga Peradilan dalam Islam
Sistem peradilan Islam ditopang oleh struktur lembaga yang jelas, dengan masing-masing memiliki fungsi dan peran spesifik. Sistem ini telah diterapkan sejak era Nabi Muhammad dan terus berkembang menyesuaikan kebutuhan zaman.
Daftar dan Penjelasan Singkat Lembaga Peradilan
- Qadhi: Merupakan hakim yang bertugas memutuskan perkara perdata dan pidana berdasarkan hukum Islam. Seorang qadhi memiliki wewenang luas dalam menyelesaikan sengketa antarpihak.
- Mazalim: Lembaga ini khusus menangani penyalahgunaan kekuasaan dan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh pejabat. Mazalim berperan sebagai pengawas keadilan bagi masyarakat dari potensi tirani.
- Hisbah: Bertugas menjaga moralitas publik dan menegakkan nilai-nilai sosial Islam. Lembaga ini memastikan prinsip amar ma’ruf nahi munkar (menyeru kebaikan dan mencegah kemungkaran) terlaksana dalam kehidupan sehari-hari.
- Muhtasib: Pejabat yang mengawasi perdagangan, pasar, dan urusan umum lainnya agar sesuai dengan syariat Islam. Tugasnya meliputi pengawasan kualitas barang dan kejujuran dalam setiap transaksi ekonomi.
Perbedaan Fungsi dan Relevansi Modern
Masing-masing lembaga memiliki peran khusus yang saling melengkapi. Qadhi berfokus pada penyelesaian perkara hukum, Mazalim mengawasi penyalahgunaan kekuasaan, Hisbah bertugas pada aspek sosial kemasyarakatan, sementara Muhtasib menangani urusan ekonomi dan keadilan di pasar.
Struktur lembaga peradilan Islam ini tetap relevan hingga kini. Meskipun telah mengalami penyesuaian di berbagai negara, prinsip keadilan dan perlindungan hak yang menjadi inti sistem ini terus menginspirasi pengembangan sistem hukum modern.
Unsur-Unsur Penting dalam Peradilan Islam
Sistem peradilan Islam dibangun di atas beberapa unsur fundamental yang saling melengkapi, menjadi penentu keabsahan dan kelancaran setiap proses peradilan.
Penjelasan Unsur-Unsur Peradilan
- Hakim (Qadhi): Hakim bertugas memutuskan perkara secara adil berdasarkan syariat Islam. Integritas dan keilmuan yang mendalam menjadi syarat utama bagi seorang hakim.
- Penggugat dan Tergugat: Kedua belah pihak yang berperkara, yaitu penggugat dan tergugat, memiliki hak untuk menyampaikan argumen serta bukti di hadapan hakim.
- Kesaksian dan Bukti: Kesaksian dari saksi dan bukti fisik menjadi dasar pertimbangan krusial bagi hakim dalam mengambil keputusan. Proses ini memastikan keputusan yang diambil benar-benar adil dan objektif.
- Putusan atau Keputusan: Putusan hakim merupakan hasil akhir dari proses peradilan. Keputusan ini wajib dipatuhi oleh semua pihak yang berperkara dan menjadi rujukan dalam kasus serupa di masa mendatang.
Syarat, Etika, dan Contoh Praktik
Setiap proses peradilan harus dilakukan secara jujur, terbuka, dan tanpa diskriminasi. Etika seorang hakim dan para pihak yang terlibat sangat dijaga untuk mencegah terjadinya penyimpangan selama persidangan.
Dalam kasus nyata, seperti perselisihan waris, unsur hakim, penggugat, tergugat, serta bukti menjadi sangat penting. Sebagaimana dijelaskan dalam jurnal Peradilan Islam karya Haris, “unsur-unsur ini memastikan setiap pihak memperoleh haknya secara adil dan transparan.”
Kesimpulan: Peran Vital Peradilan Islam di Era Modern
Peradilan dalam Islam merupakan tonggak utama dalam penegakan keadilan dan perlindungan hak-hak masyarakat. Dengan struktur lembaga yang jelas dan unsur-unsur yang lengkap, sistem ini telah terbukti efektif dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum secara adil dan transparan.
Penerapan prinsip-prinsip peradilan Islam di era modern terus memberikan inspirasi bagi pengembangan sistem hukum yang adaptif dan relevan. Nilai-nilai keadilan, kejujuran, dan objektivitas menjadi kunci utama dalam upaya menciptakan masyarakat yang harmonis dan berkeadilan.






