Perampok Pedagang Nanas Sadis saat Beraksi, Paarah Ketemu Tim Elang

oleh
oleh
Terduga pelaku perampok itu ditangkap Tim Elang Satuan Reskrim Polres Empat Lawang, Jumat, 30 September 2022 malam di salah satu kosan
Tersangka Ronaldi saat diamankan di Mapolres Empat Lawang. Foto Istimewa

MUREKS.CO.ID – Berakhir sudah pelarian Ronaldi Alfahbi (24) warga Desa Padang Tepong, Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang, Propinsi Sumatera Selatan. Terduga pelaku perampok itu ditangkap Tim Elang Satuan Reskrim Polres Empat Lawang, Jumat, 30 September 2022 malam di salah satu kosan di Kota Bengkulu.

Ronaldi diduga melakukan perampokan terhadap Yon Kuswoyo di bawah Jembatan Ponton Desa Padang Tepong, Kamis, 21 April 2022 sekitar pukul 17.30 WIB.

Baca Juga :43,8 Persen Pemicu Kenaikan Stunting karena Kesulitan Air Bersih

“Saat ditangkap, tersangka tidak bisa mengelak dan tidak melakukan perlawanan. Sehingga langsung kami bawa ke Polres Empat Lawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolres Empat Lawang, AKBP Helda Prayitno melalui Kasat Reskrim, AKP M Tohirin didampingi Kasi Humas, AKP Hidayat.

Ditambahkan Tohirin, terduga pelaku cukup sadis saat beraksi. Awalnya tersangka bersama 5 temannya memanggil korban yang sedang menyusun buah nanas untuk dijual esok hari.

Baca Juga :Tujuh Perampok di Musi Rawas Gasak Uang Rp 300 Juta

Namun tidak ditanggapi. Lalu para perampok tadi datang mengeroyok korban. “Korban terpental masuk ke siring. Kemudian tersangka mencuri uang Rp 1,8 juta, Hp Oppo, merampas kalung merk KK LIFORCE yang masih terpasang di leher korban,” kata Tohirin.

Setelah tidak ada barang berharga lainnya, para pelaku kabur. Akibat kejadian itu, korban yang merupakan warga pendatang dari Desa Lubuk Sakti, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir ini mengalami luka di pinggang, kepala, tangan kiri.

Baca Juga :Korban Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan 483 Orang

“Kerugian materil sekitar Rp 7,1 juta. Selanjutnya korban melapor ke Polsek Ulu Musi,” imbuhnya.

Dijelaskan Tohirin, untuk terduga pelaku lainnya, saat ini masih dikembangkan. Ia menghimbau para terduga pelaku yang telah diketahui identitasnya menyerahkan diri. “Tersangka dikenakan pasal 365 jo pasal 170 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pengeroyokan,” tukasnya. (Ken)