Nasional

Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Masih Terkendala Retur, Pemerintah Gencarkan Gerakan Zero Retur SP2D

Pemerintah terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan guru melalui kebijakan yang lebih transparan dan akuntabel. Salah satu langkah signifikan adalah perubahan mekanisme penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Daerah.

Jika sebelumnya dana TPG disalurkan melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) oleh pemerintah daerah, kini pembayaran dilakukan langsung oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening guru penerima. Perubahan ini diatur dalam Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025.

Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.

Mekanisme Baru Penyaluran Tunjangan: Lebih Cepat dan Akuntabel

Berdasarkan regulasi terbaru, penyaluran tunjangan dilakukan setiap triwulan, paling cepat pada bulan Maret, Juni, September, dan November, langsung ke rekening guru. Skema ini sejalan dengan prinsip pengelolaan dana transfer khusus yang mengedepankan ketertiban, efisiensi, efektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan kepatutan.

Ada beberapa keuntungan nyata dari skema baru ini:

  • Mempercepat Proses Pembayaran: Dana tidak lagi “parkir” di RKUD, sehingga mengurangi jeda waktu akibat prosedur birokrasi di pemerintah daerah.
  • Mengurangi Risiko Penyalahgunaan Dana: Dengan penyaluran langsung, potensi penggunaan dana untuk kepentingan selain tunjangan guru dapat dihindari.
  • Transparansi dan Akuntabilitas: Guru dapat memantau status pembayaran melalui sistem informasi yang terintegrasi, seperti Info GTK.
  • Kepastian Jadwal Pembayaran: Jadwal pembayaran triwulan yang sudah ditetapkan memungkinkan guru merencanakan keuangan dengan lebih baik.

Langkah ini menunjukkan keberpihakan pemerintah kepada guru, memastikan hak mereka diterima tepat waktu dan sesuai ketentuan.

Tantangan Retur Pembayaran: Menghambat Kesejahteraan Guru

Meski skema baru ini lebih efisien, retur pembayaran Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) masih menjadi tantangan. Retur adalah pengembalian dana dari bank karena transaksi gagal, sehingga tunjangan tidak sampai ke rekening guru. Dampaknya, guru harus menunggu lebih lama, dan pemerintah harus melakukan proses koreksi data yang memakan waktu.

Retur SP2D bukan sekadar masalah teknis, tetapi juga berdampak pada kepercayaan publik terhadap sistem pembayaran. Oleh karena itu, pemerintah mencanangkan Gerakan Zero Retur SP2D sebagai komitmen bersama untuk mengatasi masalah ini.

Penyebab Utama Retur SP2D

Beberapa faktor utama yang menyebabkan terjadinya retur SP2D antara lain:

  • Data rekening tidak valid: Kesalahan penulisan nomor rekening atau nama pemilik yang tidak sesuai dengan data bank.
  • Rekening guru tidak aktif/dorman: Rekening yang jarang digunakan atau sudah ditutup oleh bank.
  • Perubahan rekening tidak dilaporkan: Guru yang mengganti rekening tetapi tidak memperbarui data di sekolah atau Dinas Pendidikan, serta penggantian rekening dilakukan pada saat sedang proses penyaluran dana tunjangan guru.
  • Kesalahan input data: Data yang tidak sinkron antara Dapodik, SIMTUN, dan sistem perbendaharaan.

Data Retur di Wilayah KPPN Kutacane

Sebagai gambaran, Mureks mencatat bahwa jumlah retur yang terjadi di wilayah kerja KPPN Kutacane, yang meliputi Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara dan Pemerintah Kabupaten Gayo Lues, menunjukkan fluktuasi.

TriwulanJumlah Retur
Triwulan I9
Triwulan III4
Triwulan IV6

Data ini bersumber dari Aplikasi Online Monitoring SPAN – spanint.kemenkeu.go.id yang diolah KPPN Kutacane. Jumlah TPG yang teretur masih berfluktuasi dengan jumlah paling tinggi yakni 9 pada Triwulan I dan terendah adalah 4 pada Triwulan III, sedangkan pada Triwulan IV, angka kembali naik menjadi 6 penerima yang teretur. Hal ini menandakan masih kurangnya ketelitian, akurasi, dan koordinasi antara guru, sekolah, dinas pendidikan, dan pemerintah pusat (dhi. Kemendikdasmen).

Langkah Konkret Menekan Angka Retur TPG

Untuk menghindari retur dan mewujudkan Gerakan Zero Retur SP2D, diperlukan kerja sama semua pihak. Berikut adalah langkah-langkah yang direkomendasikan:

Bagi Guru:

  • Pastikan rekening aktif dan nama rekening di buku tabungan sesuai dengan nama rekening di Info GTK.
  • Jangan melakukan perubahan rekening pada saat sedang proses penyaluran dana tunjangan guru.
  • Segera laporkan perubahan rekening ke sekolah.
  • Simpan bukti validasi rekening dari bank.
  • Tidak melakukan perubahan nama atau nomor rekening yang sudah didaftarkan untuk penyaluran Dana Tunjangan Guru.

Bagi Sekolah/Satuan Pendidikan:

  • Verifikasi dokumen guru, termasuk buku tabungan, rekening koran, dan bukti validasi bank.
  • Koordinasikan perbaikan data dengan Dinas Pendidikan secara proaktif.

Bagi Dinas Pendidikan:

  • Proses permohonan perbaikan data tanpa menunggu semua guru selesai.
  • Pastikan sinkronisasi data Dapodik, Info GTK, dan SIMTUN dilakukan secara berkala.
  • Melakukan MoU dengan pihak perbankan agar segala perubahan data pada rekening guru dilakukan berdasarkan surat keterangan dari dinas pendidikan.

Bagi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen):

  • Lakukan monitoring dan evaluasi penyaluran tunjangan sesuai ketentuan.
  • Melakukan pengecekan data rekening guru bersama dengan Bank sebelum melakukan pengajuan penyaluran.

Bagi Bank:

  • Melakukan MoU bersama dinas pendidikan terkait perubahan rekening guru agar seluruh perubahan data rekening harus berdasarkan surat keterangan dari dinas Pendidikan.
  • Membentuk aplikasi yang dapat digunakan Kemendikdasmen untuk mengecek validasi rekening guru yang akan dibayarkan TPG-nya.

Komitmen Bersama untuk Kesejahteraan Guru

Pemerintah tidak hanya mengeluarkan regulasi, tetapi juga mengimplementasikan sistem yang mendukung transparansi. Guru dapat mengakses informasi penyaluran tunjangan secara daring melalui Info GTK. Selain itu, jadwal pembayaran triwulan memberikan kepastian bagi guru.

Namun, keberhasilan skema ini sangat bergantung pada partisipasi aktif guru dan pemerintah daerah. Pemerintah mengajak semua pihak untuk mendukung Gerakan Zero Retur SP2D, karena setiap retur yang terjadi bukan hanya menghambat pembayaran, tetapi juga mengurangi efektivitas kebijakan.

Perubahan mekanisme penyaluran TPG adalah bukti nyata keberpihakan pemerintah kepada guru. Dengan penyaluran langsung ke rekening para guru dari RKUN, proses menjadi lebih cepat, transparan, dan akuntabel. Namun, tantangan retur SP2D harus diatasi bersama melalui koordinasi dan ketelitian data serta komitmen mulai dari guru, dinas pendidikan, perbankan, serta Kemendikdasmen untuk memberikan dan menjaga data rekening yang valid dan akurat serta tidak diubah-ubah.

Mari kita wujudkan Gerakan Zero Retur SP2D demi kesejahteraan guru dan kelancaran pendidikan di Indonesia. Karena ketika hak guru terpenuhi tepat waktu, kualitas pendidikan akan meningkat, dan masa depan bangsa akan lebih cerah.

Mureks