Pensiunan PNS Gelapkan Uang Rp 3,5 Miliar, Modusnya Mengurus Kasus di MA

oleh
oleh
Seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan diduga gelapkan uang Rp 3.500.000.000.
Husni Thamrin, tersangka penggelapan uang RP 3,5 miliar dengan modus mengurus kasus di MA.

MUREKS.CO.ID – Seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan diduga gelapkan uang Rp 3.500.000.000.

Terduga pelaku Husni Thamrin (58) warga Jalan Super Semar, Lorong Sepakat Jaya V, Kelurahan Pipa Reja, Kecamatan, Kemuning, Kota Palembang.

Tersangka ditangkap Tim Opsnal Unit 4 Subdit III Jatanras Polda Sumsel, di rumah temannya Lorong Gardu, Kelurahan Bukit Kecil, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang, Rabu, 7 Desember 2022.

Baca Juga : Anggota Ditreskrimum Polda Sumsel Kumpulkan Uang, Bantu Sembako ke Panti Asuhan

Korban penipuan dan penggelapan tersangka inisial Syaiful Bahri (62) terjadi Jumat 2 Oktober 2022 lalu.

Modusnya tersangka berpura-pura sedang mengurus kasus di Mahkamah Agung (MA) dan butuh donatur.

Hasil dari mengurus kasus tersebut akan mendapatkan keuntungan besar yang nantinya akan dibagi dengan korban.

“Tersangka, M Husni Thamrin, terlibat perkara penipuan sekaligus penggelapan,” ungkap Kasubit III Jatanras Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika, Jumat, 9 Desember 2022.

Baca Juga : Jatanras Polda Sumsel Tangkap Penodong Turis di Jembatan Ampera

Kompol Agus menjelaskan, korban terbujuk rayu dengan perkataan tersangka yang akan mengurus kasus di MA.

Lalu korban mentransferkan uang secara bertahap ke rekening diberikan oleh terlapor dengan jumlah uang keseluruhan Rp. 3.500.000.000,.

Namun, seiring berjalannya waktu, diketahui bahwa perkara di Mahkamah Agung yang sedang diurus oleh tersangka ternyata tidak ada (fiktif).

“Sedangkan, uang milik korban sebesar Rp. 3.500.000.000, digunakan oleh tersangka untuk membayar hutang kepada orang lain dan untuk keperluan pribadinya,” jelasnya.

Baca Juga : Bom Bunuh Diri di Polsek, 1 Tewas 7 Luka-luka, Pelaku Tinggalkan Surat di Motor 

Tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/B/324/V/2022/SPKT Polda Sumsel, tanggal 30 Mei 2022.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya,” tegas Kompol Agus

Kronologis penangkapan, usai menerima laporan korban, Anggota melakukan penyelidikan.

Setelah cukup bukti dan memeriksa saksi, petugas mengamankan tersangka di runah temannya di Lorong Gardu, Kelurahan Bukit Kecil, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang. (red)