MUREKS.CO.ID – Polda Sumatera Selatan mengendus adanya peredaran jamu obat kuat dan obat tradisional tanpa izin di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Nyata
Dari informasi dan penyelidikan di lapangan, Unit 4 Subdit I Tipid Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsusu) Polda Sumsel berhasil menghentikan aktivitas tersebut.
Tersangkanya inisial AS diduga sudah 10 tahun menjual obat kuat dan obat tradisional tanpa izin di Sekayu Kabupaten Muba.
Baca Juga :Polda Sumsel Olah TKP Lantai 3 Gedung Dispora, Hasilnya Amankan Potongan Kabel
AS ditangkap Tim Opsnal Unit 4 Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel dipimpin Ipda Hendri, Rabu, 17 Mei 2023.
Tersangka AS ternyata tidak sekuat obat kuat yang dijualnya. Saat ditangkap di tokonya di Jalan Merdeka, Sekayu, Kabupaten Muba, AS pasrah tanpa melakukan perlawanan.
Selain mengamankan tersangka AS, polisi juga membawa bukti lebih kurang 74 ribu sachet jamu tanpa izin edar resmi. Sebagian besar jamu tersebut diduga obat kuat untuk lelaki.
Baca Juga :Gelombang 2 JCH Musi Rawas ada Gunakan Kursi Roda, Tunggu Rekomendasi Dokter
Tidak hanya melakukan pengeledahan dan mengamankan barang bukti dari toko milik AS. Polisi juga barang bukti dari rumah AS di Jl Kol Wahid, Kelurahan Serasan Jaya, Kota Sekayu Kabupaten Muba.
Direktur Reskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto melalui Kabid Humas Kombes Pol Supriadi didampingi Kasubdit Tipid Indagsi, AKBP Bagus Suryo Wibowo menjelaskan, berdasarkan penyidikan sementara, tersangka mengaku sudah lebih kurang 10 tahun menjualbelikan jamu tanpa izin.