Lifestyle

Pengadilan Agama Bandung Putuskan Perceraian Ridwan Kamil dan Atalia Praratya, Hak Asuh Anak Ditetapkan

Pengadilan Agama Bandung resmi memutuskan perkawinan antara mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Atalia Praratya berakhir dengan perceraian. Putusan tersebut dijatuhkan pada Rabu sore, 7 Januari 2026, menandai babak baru dalam hubungan pasangan publik figur ini.

Detail Putusan dan Hak Asuh Anak

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, mengonfirmasi bahwa perkara dengan nomor 6572/Pdt.G/2025/PA.Bandung telah diputus. Pengumuman putusan dilakukan melalui situs resmi Pengadilan Agama Bandung sekitar pukul 15.00 WIB pada hari yang sama.

Simak artikel informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id

“Putusan tersebut menyatakan bahwa perkawinan antara Ibu Atalia dengan Bapak Ridwan Kamil putus karena perceraian dan menjatuhkan talak satu bain sughra,” ujar Wenda Aluwi saat memberikan keterangan di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026).

Meski demikian, Wenda menjelaskan bahwa putusan ini belum berkekuatan hukum tetap. Masih ada masa tenggang selama 14 hari bagi kedua belah pihak untuk mengajukan upaya hukum lanjutan, jika ada keberatan.

Terkait hak asuh anak, Wenda memaparkan bahwa anak pertama mereka, Camillia Laetitia Azzahra atau Zara, yang telah dewasa dan saat ini berdomisili di Inggris, akan diasuh bersama oleh kedua orang tuanya. “Anak, untuk Neng Camillia (Zara) itu karena sudah dewasa dan tinggal di Inggris, tentu saja mendapatkan kasih sayang dari orang tuanya, jadi diasuh bersama,” ungkap Wenda.

Sementara itu, untuk anak kedua, Arkana Aidan Misbach atau Arka, hak asuh diserahkan kepada Ridwan Kamil. Mureks mencatat bahwa penetapan hak asuh ini menjadi salah satu poin penting dalam putusan pengadilan.

Lebih lanjut, Wenda mengungkapkan adanya sejumlah kesepakatan antara Ridwan Kamil dan Atalia Praratya yang tidak dipublikasikan ke ruang publik. Pengadilan, kata dia, memerintahkan agar kedua belah pihak mematuhi kesepakatan yang telah dibuat bersama.

“Majelis hakim memerintahkan para pihak untuk menjalankan dan mematuhi apa yang sudah mereka sepakati bersama,” tegas Wenda.

Mengenai pembagian harta gana-gini, Wenda menyatakan bahwa hal tersebut telah disepakati sejak sebelum gugatan perceraian didaftarkan ke Pengadilan Agama. Ini menunjukkan adanya koordinasi awal antara kedua belah pihak sebelum proses hukum dimulai.

Referensi penulisan: hot.detik.com

Mureks