Penerimaan pajak negara sepanjang tahun 2025 tercatat mengalami defisit signifikan, jauh di bawah target yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kementerian Keuangan melaporkan, realisasi penerimaan pajak hingga Desember 2025 hanya mencapai Rp1.917,6 triliun, atau 87,6% dari target APBN 2025 sebesar Rp2.189,3 triliun.
Dengan demikian, selisih antara realisasi dan target penerimaan pajak mencapai Rp271,7 triliun. Kondisi ini, yang dikenal sebagai shortfall pajak, berpotensi memperlebar defisit anggaran negara karena penerimaan yang terkumpul lebih rendah dari proyeksi.
Temukan artikel informatif lainnya melalui Mureks. mureks.co.id
Penurunan Harga Komoditas Jadi Biang Kerok
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan, tekanan pada penerimaan pajak sepanjang 2025 tidak terlepas dari tren penurunan harga komoditas utama Indonesia yang terjadi secara luas sejak awal tahun.
“Penerimaan negara bukan pajak kuartal pertama hingga kuartal ketiga 2025 selalu di bawah 2024. Kita bersyukur kuartal keempat ada peningkatan. Kenapa selalu di bawah krn di bawah harga komoditas antara kuartal pertama hingga kuartal keempat selalu turun,” ujar Suahasil dalam konferensi pers realisasi APBN 2025 di Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Catatan Mureks menunjukkan, harga minyak mentah Indonesia (ICP) misalnya, turun dari kisaran US$80,33 per barel pada awal 2024 menjadi sekitar US$62,52 per barel pada akhir 2025. Penurunan serupa juga dialami komoditas lain:
- Harga batu bara melemah dari US$127,1 per metrik ton menjadi sekitar US$107,8 per metrik ton.
- Harga gas alam turun dari kisaran US$4,3 per MMBtu ke sekitar US$4,1 per MMBtu.
- Nikel merosot dari US$16.599 per metrik ton menjadi sekitar US$14.898 per metrik ton.
Penurunan harga komoditas ini berdampak langsung pada kinerja sektor-sektor berbasis sumber daya alam yang selama ini menjadi tulang punggung penerimaan negara. “Kalau harga minyak turun ya harga penerimaan negara dari minyak turun batubara juga demikian gas alam nikel juga seperti itu. Ini dinamika komoditas yang cerminannya penerimaan negara,” tegas Suahasil.
Ekspor Melemah, Pajak Ikut Tertekan
Selain itu, nilai transaksi ekspor juga ikut melemah, yang kemudian menekan setoran pajak tidak langsung seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor, serta PPh Final. Kondisi ini juga menggerus kontribusi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor komoditas.
Suahasil menjelaskan, tekanan penerimaan pajak memang terkonsentrasi pada semester I-2025, yang menyebabkan penurunan setoran hampir di seluruh jenis pajak. Berikut adalah rincian performa beberapa jenis pajak:
| Jenis Pajak | Kontraksi Semester I-2025 (YoY) | Pertumbuhan Semester II-2025 (YoY) | Realisasi Sepanjang 2025 |
|---|---|---|---|
| PPh Badan | 10,4% | 2,3% | Rp321,4 triliun |
| PPh Orang Pribadi & PPh 21 | 19,4% | 17,5% | Rp248,2 triliun |
| PPh Final, PPh 22, PPh 26 | 4% | 8% | Rp345,7 triliun |
| PPN & PPnBM | 14,7% | 2,1% | Rp790,2 triliun |
“Semuanya begitu, di semester satu tekanannya cukup tinggi,” pungkas Suahasil, menggarisbawahi tantangan yang dihadapi pemerintah dalam mengumpulkan penerimaan negara pada paruh pertama tahun lalu.






