Nasional

Pencairan THR Lebaran 2026 Diprediksi Pertengahan Maret, Simak Aturan dan Cara Hitungnya

Menjelang pergantian tahun, pertanyaan seputar kapan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026 akan cair mulai ramai dicari oleh para pekerja. THR merupakan hak finansial yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawannya menjelang hari raya keagamaan, sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Dengan mengetahui perkiraan waktu pencairan serta mekanisme perhitungan besarannya, pekerja dapat lebih matang dalam merencanakan alokasi dana untuk berbagai kebutuhan, mulai dari persiapan mudik, pembayaran zakat, hingga belanja Lebaran.

Artikel informatif lainnya dapat dibaca di Mureks mureks.co.id.

Perkiraan Jadwal Pencairan THR Lebaran 2026

Pada tahun 2026, setiap pekerja berhak menerima THR sesuai dengan hari raya keagamaan yang dianutnya. Bagi pekerja Muslim, THR Lebaran 2026 akan mengacu pada Hari Raya Idul Fitri.

Berdasarkan perkiraan kalender Hijriah, Idul Fitri 1447 H diprediksi akan jatuh pada bulan Maret 2026. Namun, tanggal pasti penetapan Idul Fitri masih menunggu keputusan resmi pemerintah melalui mekanisme sidang isbat yang akan diselenggarakan Kementerian Agama.

Sesuai dengan regulasi yang berlaku, perusahaan memiliki kewajiban untuk menyesuaikan waktu pencairan THR dengan hari raya yang dianut oleh pekerjanya.

Batas Waktu Pembayaran THR

Mengacu pada Pasal 5 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya keagamaan.

Mureks merangkum, berikut adalah perkiraan jadwal pencairan THR Lebaran 2026 berdasarkan potensi tanggal Idul Fitri:

  • Jika Idul Fitri jatuh pada 20 Maret 2026, maka THR wajib cair paling lambat 13 Maret 2026.
  • Jika Idul Fitri jatuh pada 21–22 Maret 2026, maka THR harus dibayarkan paling lambat 14–15 Maret 2026.

Dengan demikian, pencairan THR Lebaran 2026 kemungkinan besar akan berlangsung pada pertengahan bulan Maret 2026, bergantung pada hasil penetapan resmi pemerintah.

Besaran THR Lebaran 2026 yang Diterima

Selain jadwal pencairan, besaran THR yang akan diterima juga menjadi perhatian utama. Ketentuan mengenai besaran THR ini diatur secara rinci dalam Pasal 2 ayat (1) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.

Catatan Mureks menunjukkan, rincian perhitungan THR adalah sebagai berikut:

  • Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih: Berhak menerima THR sebesar 1 bulan upah.
  • Pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan dan kurang dari 12 bulan: THR diberikan secara proporsional, dengan rumus: (Masa kerja / 12) × 1 bulan upah.

Sebagai contoh, jika seorang pekerja memiliki masa kerja selama 6 bulan, maka besaran THR yang akan diterima adalah 6/12 dikalikan dengan gaji bulanan yang diterimanya.

Mureks