Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menjadwalkan pengumuman serentak Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 pada Rabu, 24 Desember 2025. Selain itu, Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) juga akan ditetapkan pada tanggal yang sama.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz, mengonfirmasi jadwal tersebut dalam keterangan resminya pada Senin (22/12/2025). Ia memastikan bahwa penetapan upah minimum ini akan diumumkan langsung oleh Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi.
Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.
Aziz menegaskan, “Terkait waktu penetapannya semua sama. Jadi antara UMP dan UMK, termasuk UMSP dan UMSK ditetapkan tanggal 24 Desember 2025.”
Perhitungan upah minimum dipastikan akan mengacu pada formula terbaru yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan. Rumus tersebut mencakup inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi (PE) yang kemudian dikalikan dengan nilai alfa (a).
Nilai alfa, yang rentangnya ditetapkan antara 0,5 hingga 0,9 dalam PP tersebut, akan menjadi bagian dari dinamika pembahasan di Dewan Pengupahan Provinsi maupun Kabupaten/Kota. “Terkait alfa itu bagian dari dinamika yang ada di Dewan Pengupahan. Tentunya nanti ada kajian, alasan, dan sebagainya. Nanti akan diramu oleh Dewan Pengupahan,” jelas Aziz.
Untuk Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), pembahasannya berada di ranah Dewan Pengupahan Provinsi. Sementara itu, penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) merupakan kewenangan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.
Hingga saat ini, belum ada sektor yang ditetapkan untuk UMSP 2026 karena masih menunggu hasil rekomendasi dari pihak-pihak terkait. Aziz menambahkan, “Terkait dengan sektoral itu, sektor apa yang nanti akan dibahas dan direkomendasikan, nanti dibahas di Dewan Pengupahan. Landasannya adalah PP tersebut, seperti apa lengkapnya itu nanti sebagai dasar.”
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, telah menekankan pentingnya prinsip proporsionalitas dalam penentuan nilai alfa. Hal ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja atau buruh.
Upah minimum sektoral sendiri ditetapkan berdasarkan kriteria sektor tertentu yang memenuhi kategori usaha sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 5 digit, serta memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya.






