Pemerintah Provinsi Jawa Tengah secara resmi mengumumkan besaran upah minimum yang akan berlaku mulai 1 Januari 2026. Keputusan ini mencakup Upah Minimum Provinsi (UMP) yang naik 7,28 persen serta Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dengan Kota Semarang menempati posisi tertinggi.
UMP Jawa Tengah 2026 ditetapkan sebesar Rp2.327.386,07. Angka ini mengalami kenaikan signifikan Rp158.037,07 dibandingkan UMP tahun 2025 yang tercatat Rp2.169.349,00.
Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menandatangani keputusan penetapan ini pada Rabu (24/12/2025). Ia menjelaskan bahwa perhitungan kenaikan UMP mengacu pada formula pengupahan nasional yang mempertimbangkan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu atau nilai alfa.
Untuk tingkat provinsi, Pemprov Jateng memilih menggunakan nilai alfa sebesar 0,90, yang merupakan batas tertinggi yang diizinkan oleh regulasi. “Seluruh rekomendasi dewan pengupahan untuk 35 kabupaten/kota termasuk provinsi sudah saya tandatangani. Khusus untuk UMP tingkat provinsi, alfanya ditetapkan di angka 0,90,” ujar Ahmad Luthfi dalam keterangannya.
Luthfi menambahkan, besaran UMK di masing-masing daerah akan menyesuaikan hasil pembahasan yang telah dilakukan di tingkat kabupaten dan kota.
UMK Kota Semarang Paling Tinggi
Selain UMP, besaran UMK di 35 kabupaten/kota se-Jawa Tengah juga menjadi sorotan. UMK tertinggi pada tahun 2026 ditetapkan untuk Kota Semarang, yakni sebesar Rp3.701.709,00. Angka ini menunjukkan kenaikan sekitar 7,15 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Penetapan UMK di tiap daerah dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi spesifik masing-masing daerah, serta nilai alfa yang dapat bervariasi di setiap kabupaten dan kota.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) tahun 2026 untuk 11 sektor industri, meliputi industri tepung terigu, gula pasir, alas kaki, kosmetik, serta industri farmasi. Besaran UMSP ditetapkan lebih tinggi dari UMP karena disesuaikan dengan karakteristik dan kemampuan finansial dari masing-masing sektor.
Sementara itu, Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) ditetapkan untuk 33 sektor industri yang tersebar di lima daerah, yaitu Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Demak, Kabupaten Cilacap, dan Kabupaten Tegal.
Paket Kebijakan Pendukung untuk Buruh
Selain kenaikan upah minimum, Pemprov Jateng meluncurkan serangkaian kebijakan pendukung untuk menjaga daya beli pekerja dan menekan biaya hidup. Program-program tersebut mencakup penyediaan transportasi murah Trans Jateng dengan tarif khusus Rp1.000 bagi buruh, penguatan koperasi buruh melalui regulasi gubernur, kewajiban penyediaan tempat penitipan anak (daycare) di perusahaan, hingga program penyediaan hunian terjangkau bagi pekerja.
Gubernur berharap seluruh kebijakan ini dapat berkontribusi dalam menjaga iklim investasi di Jawa Tengah yang saat ini menunjukkan pertumbuhan positif di kisaran 5,37 persen. Selain itu, diharapkan kebijakan ini juga mampu meningkatkan kesejahteraan para pekerja di provinsi tersebut.
Daftar Lengkap UMK 35 Kabupaten/Kota di Jateng 2026
- Kota Semarang – Rp3.701.709,00
- Kabupaten Demak – Rp3.122.805,00
- Kabupaten Kendal – Rp2.992.994,00
- Kabupaten Semarang – Rp2.940.088,00
- Kabupaten Kudus – Rp2.818.585,00
- Kabupaten Cilacap – Rp2.773.184,00
- Kabupaten Jepara – Rp2.756.501,00
- Kota Pekalongan – Rp2.700.926,00
- Kabupaten Batang – Rp2.708.520,00
- Kota Salatiga – Rp2.698.273,24
- Kabupaten Pekalongan – Rp2.633.700,00
- Kabupaten Magelang – Rp2.607.790,00
- Kabupaten Karanganyar – Rp2.592.154,06
- Kota Surakarta (Solo) – Rp2.570.000,00
- Kabupaten Klaten – Rp2.538.691,00
- Kabupaten Boyolali – Rp2.537.949,00
- Kota Tegal – Rp2.526.510,00
- Kabupaten Sukoharjo – Rp2.500.000,00
- Kabupaten Pati – Rp2.485.000,00
- Kabupaten Tegal – Rp2.484.162,00
- Kabupaten Purbalingga – Rp2.474.721,94
- Kabupaten Banyumas – Rp2.474.598,99
- Kabupaten Wonosobo – Rp2.455.038,01
- Kabupaten Pemalang – Rp2.433.254,00
- Kota Magelang – Rp2.429.285,00
- Kabupaten Brebes – Rp2.400.350,40
- Kabupaten Purworejo – Rp2.401.961,91
- Kabupaten Kebumen – Rp2.400.000,00
- Kabupaten Grobogan – Rp2.399.186,00
- Kabupaten Temanggung – Rp2.397.000,00
- Kabupaten Rembang – Rp2.386.305,00
- Kabupaten Blora – Rp2.345.695,00
- Kabupaten Sragen – Rp2.337.700,00
- Kabupaten Wonogiri – Rp2.335.126,00
- Kabupaten Banjarnegara – Rp2.327.813,08






