Tren

Aura Kasih Ungkap Alasan Ajukan Perwalian Anak: Demi Kelancaran Administrasi dan Peran Ibu Tunggal

Advertisement

Penyanyi Aura Kasih telah resmi mendapatkan penetapan perwalian atas putrinya, Arabella Amaral, melalui Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Keputusan yang dibacakan secara e-court pada Selasa (23/12/2025) ini diambil untuk mempermudah segala urusan administratif sang anak pasca perceraiannya dengan Eryck Amaral.

Langkah Administratif untuk Kelancaran Urusan Anak

Kuasa hukum Aura Kasih, Aufa Imam Muzakki, menjelaskan bahwa permohonan perwalian ini diajukan pada November lalu dan bersifat murni administratif. “Sesuai agenda persidangan harusnya hari ini pembacaan penetapan secara e-court online. Kalau diajukan di tanggal 19 November di bulan lalu, itu hanya berkaitan administrasi saja,” ujar Aufa saat ditemui di Kuningan, Jakarta Selatan.

Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.

Rekan kuasa hukumnya, Yanti Nurdin, menambahkan bahwa permohonan ini krusial mengingat seluruh tanggung jawab terhadap Arabella kini berada di tangan Aura Kasih. “Sebenarnya permohonan ini diajukan Mbak Aura, karena suaminya sudah bercerai dan pisah, jadi semua tanggung jawab di Mbak Aura Kasih. Jadi dia ajukan ini untuk imigrasi, visa untuk keluar negeri, dan urus anak sekolah,” jelas Yanti.

Yanti menegaskan bahwa hak asuh anak sebelumnya telah jatuh kepada Aura Kasih melalui putusan perceraian. Oleh karena itu, permohonan perwalian ini hanya berfungsi sebagai penguatan hukum semata. “Yang lalu perceraian hak asuh jatuhnya ke Aura Kasih dan kalau ini perwalian hanya untuk menguatkan saja,” tuturnya. Aufa Imam Muzakki turut menambahkan, “Tujuannya hanya untuk tertib administrasi saja, sebatas itu saja memang.”

Peran Ganda dan Komunikasi Terputus dengan Mantan Suami

Terkait hubungan Aura Kasih dengan mantan suaminya, Eryck Amaral, Yanti mengungkapkan bahwa komunikasi keduanya telah terputus sepenuhnya. Aura Kasih kini sepenuhnya menjalani peran sebagai orang tua tunggal dan menanggung seluruh kebutuhan anaknya seorang diri.

Advertisement

“Memang sudah berpisah dan putus hubungan lewat komunikasi dan ketemu juga gak pernah. Jadi untuk semua biaya Mbak Aura Kasih yang tanggung, suaminya gak ada. Jadi orang tua tunggal. Kita juga gak jelas dia sudah pulang ke mana, apa ke Thailand atau ke negaranya sendiri. Putus komunikasi,” ungkap Yanti.

Penetapan perwalian ini dinilai sangat penting agar Aura Kasih dapat mengurus keperluan administrasi anak tanpa hambatan, termasuk urusan sekolah, visa, dan imigrasi. “Karena sebagai orang tua tunggal dan dia harus mengurus semua tentang anak administrasi, jadi dia harus mengurus surat perwalian anak. Pengasuhan memang di Mbak Aura Kasih, sekarang kan sudah enam tahun jadi dia yang mengurus, jadi orang tua tunggal, jadi ayah dan ibu juga,” paparnya.

Permohonan perwalian diajukan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan karena Aura Kasih berdomisili di wilayah hukum tersebut. “Jadi kalau dia mau urus apa-apa, dia cari suaminya, dihubungi gak bisa. Jadi apalagi dia kebetulan di Indonesia, harus urus sendiri administrasinya. Lokasinya Jakarta Selatan karena dia bertempat tinggal di daerah hukum Jaksel,” pungkas Yanti.

Advertisement
Mureks