Berita

Pemprov DKI Tiadakan Ganjil Genap Jakarta pada Libur Natal 25-26 Desember 2025 dan Tahun Baru 2026

Advertisement

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan aturan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap di seluruh ruas jalan Ibu Kota selama periode libur Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Kebijakan ini berlaku pada tanggal 25-26 Desember 2025 dan 1 Januari 2026.

Informasi peniadaan ganjil genap ini disampaikan oleh akun X resmi Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya pada Senin, 22 Desember 2025. “Sehubungan dengan Hari Raya Natal 2025, pemberlakuan ganjil genap di Jakarta ditiadakan pada tanggal 25-26 Desember 2025,” demikian pernyataan TMC Polda Metro Jaya.

Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.

Dasar Hukum Peniadaan Ganjil Genap

Peniadaan ganjil genap pada tanggal 25 dan 26 Desember 2025 mengacu pada beberapa ketentuan hukum:

Advertisement

  • Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama Nomor 933 Tahun 2025, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025, dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025. SKB ini merupakan perubahan atas Keputusan Bersama sebelumnya mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
  • Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat (3) yang menyatakan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada Hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan keputusan presiden.

Selain itu, peniadaan ganjil genap juga akan berlaku pada Hari Tahun Baru, 1 Januari 2026. Dasar hukum untuk peniadaan ini adalah:

  • SKB Menteri Agama Nomor 1497 Tahun 2025, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2025, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026.
  • Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3, yang kembali menegaskan bahwa ganjil genap tidak diberlakukan pada Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kelancaran bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan atau merayakan libur Natal dan Tahun Baru di Jakarta.

Advertisement
Mureks