Tren

Pemprov DKI Pastikan Audit Kelaikan Bangunan Gedung di Jakarta Dimulai Januari 2026 Demi Keselamatan Warga

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memulai audit kelaikan bangunan gedung secara menyeluruh di seluruh wilayah ibu kota. Kebijakan ini dijadwalkan serentak pada Januari 2026 sebagai upaya menjaga keselamatan dan kenyamanan masyarakat.

Langkah strategis ini akan dilaksanakan oleh Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (DCKTRP) DKI Jakarta. Fokus utama audit adalah memastikan seluruh bangunan gedung di Jakarta memenuhi standar teknis dan layak digunakan.

Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!

Audit ini ditempuh sebagai bentuk upaya preventif terhadap potensi kebakaran dan kegagalan struktur bangunan. Pemprov DKI menilai pengawasan menyeluruh menjadi kebutuhan mendesak di tengah padatnya aktivitas perkotaan yang terus meningkat.

Prioritas Keselamatan Masyarakat

Kepala DCKTRP DKI Jakarta, Vera Revina Sari, menegaskan bahwa audit ini merupakan bagian dari mitigasi risiko jangka panjang. Menurutnya, keandalan bangunan harus menjadi prioritas demi keselamatan seluruh pengguna gedung.

“Keselamatan masyarakat merupakan prioritas utama kami,” ujar Vera Revina Sari. Ia melanjutkan, “Melalui audit kelaikan bangunan ini, kami ingin memastikan seluruh bangunan benar-benar layak fungsi dan memenuhi standar keselamatan.”

Cakupan dan Fokus Audit

Vera menyampaikan, audit akan mencakup bangunan milik pemerintah daerah, swasta, dan komersial. Seluruh bangunan umum akan masuk dalam lingkup pengawasan yang telah dirancang secara komprehensif.

Pada tahap awal, DCKTRP akan mengambil sampel pada gedung bertingkat lima hingga delapan lantai. Selain itu, sejumlah bangunan dengan ketinggian lebih dari delapan lantai juga akan menjadi perhatian utama.

Pemilihan kategori bangunan tersebut didasarkan pada tingkat risiko dan kompleksitas struktur yang dimilikinya. Bangunan bertingkat dinilai membutuhkan pengawasan ekstra karena memiliki potensi bahaya yang lebih besar.

Mekanisme Evaluasi Mandiri dan Kolaborasi

Selain audit langsung, DCKTRP juga menyiapkan mekanisme evaluasi mandiri bagi pemilik gedung. Langkah ini bertujuan mempercepat proses pemeriksaan di lapangan dan meningkatkan partisipasi aktif.

“Selanjutnya, kami akan mendistribusikan daftar periksa kelaikan bangunan kepada pemilik atau pengelola gedung,” kata Vera. Ia menambahkan, “Daftar ini dapat digunakan untuk evaluasi mandiri sebelum audit lapangan dilaksanakan.”

Melalui daftar periksa tersebut, pemilik dan pengelola gedung diharapkan dapat memahami kondisi bangunannya sejak dini. Evaluasi mandiri juga membantu memetakan potensi permasalahan teknis sebelum pemeriksaan resmi dilakukan.

DCKTRP menilai keterlibatan pemilik gedung sangat penting dalam proses audit ini. Kolaborasi aktif diyakini mampu mempercepat peningkatan standar keselamatan bangunan di Jakarta secara signifikan.

Dalam pelaksanaannya, audit kelaikan bangunan akan melibatkan sejumlah instansi lintas sektor. Koordinasi ini dilakukan untuk memastikan hasil audit bersifat komprehensif dan akurat, demi terciptanya lingkungan perkotaan yang aman.

Mureks