Tren

Pemkab Natuna Pastikan Tanggung Biaya Transportasi Berobat Warga Kurang Mampu Mulai 2026

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, mulai tahun 2026 akan menanggung seluruh biaya transportasi bagi warga kurang mampu yang membutuhkan pengobatan, baik di dalam maupun ke luar daerah. Kebijakan ini juga mencakup biaya untuk satu orang pendamping pasien, sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap akses layanan kesehatan lanjutan.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna, Hikmat Aliansyah, pada Jumat (9/1), menjelaskan bahwa bantuan ini secara spesifik ditujukan bagi masyarakat yang tergolong kurang mampu. Kategori tersebut ditentukan berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yakni mereka yang masuk dalam desil satu hingga desil lima.

Simak artikel informatif lainnya di Mureks melalui mureks.co.id.

Pengetatan Syarat dan Mekanisme Pengajuan

“Pemberian bantuan hanya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu yang masuk kategori desil satu sampai lima,” tegas Hikmat. Ia menambahkan, mekanisme penyaluran bantuan tidak lagi menggunakan surat keterangan tidak mampu dari desa atau kelurahan seperti sebelumnya. Perubahan ini berlaku efektif mulai tahun 2026.

Menurut Hikmat, pengetatan persyaratan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan anggaran daerah benar-benar tepat sasaran dan dirasakan oleh warga yang paling membutuhkan. Pemkab Natuna tidak akan menyetujui permohonan bantuan dari masyarakat yang tergolong mampu, yaitu mereka yang masuk dalam kategori desil enam hingga sepuluh.

Proses pengajuan bantuan juga mengalami perubahan. Pasien atau keluarga kini diwajibkan mengajukan proposal permohonan bantuan setelah pelaksanaan berobat. Proposal tersebut harus dilengkapi dengan bukti perjalanan, seperti tiket transportasi, dan dokumen pendukung lainnya. Dalam ringkasan Mureks, perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah.

Hikmat lebih lanjut menjelaskan alur pengajuan. “Nanti proposal diajukan ke Dinas Kesehatan, kemudian akan di-review bersama dan dikonsultasikan ke bupati. Ini dilakukan agar penyaluran bantuan transparan dan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Dengan kebijakan baru ini, Pemkab Natuna berharap dapat secara signifikan meringankan beban finansial masyarakat kurang mampu dalam mengakses layanan kesehatan yang vital. Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam penggunaan dana publik.

Mureks