Internasional

Pemerintah Tetapkan Kuota Impor Pangan Industri 2026, Gula Konsumsi dan Beras Nihil

Pemerintah memutuskan untuk membuka keran impor bagi sejumlah komoditas pangan yang secara khusus ditujukan untuk kebutuhan industri pada tahun 2026. Kebijakan ini disepakati dalam rapat Neraca Komoditas 2026 yang berlangsung di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, pada Selasa (30/12/2025).

Kementerian Koordinator Bidang Pangan menegaskan bahwa seluruh kuota impor yang disetujui tidak akan menyasar kebutuhan konsumsi masyarakat umum. Impor hanya akan dibuka untuk memenuhi kebutuhan industri, sesuai dengan hasil pembahasan dalam rapat tersebut.

Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menyatakan bahwa keputusan rapat telah dirumuskan secara rinci, berdasarkan usulan dari para pelaku usaha dan pembahasan lintas kementerian. “Hasil rapat disampaikan pak Deputi, Tatang (Deputi Bidang Koordinasi dan Tata Niaga dan Distribusi Pangan Kemenko Pangan). Biar jelas, ini yang minta apa, usul apa,” ucap Zulkifli Hasan seusai rapat.

Daftar Komoditas Impor Industri 2026

Deputi Bidang Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi Pangan Kemenko Pangan, Tatang Yuliono, merinci beberapa komoditas yang disetujui untuk diimpor pada tahun 2026:

  • Daging Lembu: Pemerintah menyetujui impor daging lembu khusus industri sebesar 17.097,95 ton. Angka ini merupakan bagian dari total penetapan kebutuhan daging industri yang mencapai 297.097,95 ton. “Untuk daging lembu, tadi keputusannya adalah untuk kebutuhan industri sebesar 17.097,95 ton itu disetujui,” kata Tatang.
  • Gula Bahan Baku Industri: Total gula bahan baku industri yang disepakati mencapai 3.124.394 ton. Selain itu, impor gula bahan baku industri untuk Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) ditetapkan sebesar 508.360 ton.
  • Hasil Perikanan: Untuk bahan baku industri, jumlah yang disetujui sebesar 23.576,515 ton, atau separuh dari usulan awal. Sementara itu, hasil perikanan non-bahan baku industri yang dikelola Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) ditetapkan sebesar 29.225 ton. “Untuk tingkat menteri kita langsung ke level agregat. Tidak kita rinciin jenis hasil perikanannya, tapi di sistem itu terinci semuanya,” ujar Tatang.
  • Garam: Pemerintah menetapkan impor garam khusus bagi industri chlor alkali plant (CAP) pada 2026 sebesar 1.188.147,005 ton.

Gula Konsumsi dan Beras Dipastikan Tanpa Impor

Menjawab pertanyaan mengenai gula konsumsi, Tatang menegaskan bahwa tidak ada impor untuk komoditas tersebut. “Gula konsumsi kita nggak ada impor. Jadi untuk konsumsi kita tidak ada impor,” ujarnya.

Plt. Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Putu Juli Ardika, menjelaskan bahwa sebagian besar gula yang diimpor dalam neraca komoditas 2026 berbentuk Gula Kristal Mentah (GKM) atau raw sugar. “Kalau gula itu memang sebagian besar dalam bentuk GKM. Tapi ada gula-gula khusus yang memang diimpor dalam bentuk lain, tapi itu kecil sekali, sekitar 5.000-an ton,” jelas Putu. Ia menambahkan, sekitar 98% dari total 3,1 juta ton gula bahan baku industri adalah raw sugar.

Untuk komoditas beras, pemerintah juga memastikan tidak akan ada impor, termasuk untuk kebutuhan industri, dalam neraca komoditas 2026. “Nggak ada. Yang beras industri berarti tetap nggak jadi ada? Gak jadi. Nggak ada,” pungkas Tatang.

Proyek K-SIGN dan Swasembada Garam

Tatang Yuliono menjelaskan bahwa seluruh keputusan impor ini berasal dari usulan pelaku usaha yang telah diverifikasi oleh kementerian teknis terkait. “Semua yang kita putuskan hari ini adalah usulan dari pelaku usaha. Diverifikasi oleh K/L teknis, dirakorkan eselon I, dan hari ini diputuskan di tingkat menteri,” katanya.

Terkait produksi garam dalam negeri melalui proyek K-SIGN yang direncanakan mulai berproduksi tahun depan, Tatang menegaskan bahwa produksi tersebut belum dimasukkan dalam neraca komoditas 2026 karena belum berjalan. “Saat ini yang boleh impor adalah terkait garam CAP. Untuk garam non-CAP seperti garam pangan dan farmasi, itu menggunakan mekanisme keadaan tertentu,” jelasnya.

Pemerintah belum menetapkan kondisi “keadaan tertentu” tersebut. Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang swasembada garam, impor akan semakin dibatasi ke depan. “Belum dimasukkan, karena kan belum produksi ya. Kan ada Perpres 17/2025 terkait dengan swasembada garam. Itu yang akan nanti masuk. Dan tahun 2027, seluruh itu pasti sudah masuk. Tahun 2027 kita sudah menetapkan tidak ada importasi kecuali keadaan tertentu. Gitu ya,” tegas Tatang.

Mureks