Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menetapkan kebijakan baru terkait penanganan barang impor yang menumpuk di Tempat Penimbunan Sementara (TPS). Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92 Tahun 2025, barang impor yang tidak diselesaikan kewajiban pabeannya dalam jangka waktu tertentu kini berisiko dilelang, dimusnahkan, atau bahkan menjadi milik negara.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengesahkan aturan ini yang mulai berlaku 90 hari setelah diundangkan pada 31 Desember 2025. Beleid ini secara spesifik mengatur penyelesaian terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD), Barang yang Dikuasai Negara (BDN), dan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN).
Mureks menghadirkan beragam artikel informatif untuk pembaca. mureks.co.id
Definisi dan Batasan Waktu Barang Tidak Dikuasai
Menurut PMK tersebut, barang impor akan ditetapkan sebagai BTD jika ditimbun di TPS melebihi jangka waktu 30 hari sejak penimbunannya. Pasal 2 huruf a PMK 92/2025 secara gamblang menyatakan, “BTD yaitu barang yang ditimbun di TPS yang melebihi jangka waktu 30 hari sejak penimbunannya.”
Status BTD ini berlaku untuk berbagai kondisi, termasuk barang impor yang belum diajukan pemberitahuan pabean, belum mendapat persetujuan pengeluaran, atau belum memenuhi persyaratan atas ketentuan larangan dan pembatasan impor. Mureks mencatat bahwa penetapan ini bertujuan untuk mempercepat perputaran barang dan menekan penumpukan di pelabuhan.
Proses Pemindahan dan Biaya Sewa Gudang
Setelah ditetapkan sebagai BTD, barang akan dipindahkan ke Tempat Penimbunan Pabean (TPP). Pemindahan ini tidak gratis, importir atau pemilik barang akan dikenakan biaya sewa gudang. Pasal 5 ayat (3) PMK 92/2025 menjelaskan, “Sewa gudang dihitung sejak BTD disimpan di TPP atau TLB-TPP sampai dengan penetapan harga terendah lelang dalam hal BTD akan dilelang; atau pada saat barang dikeluarkan dari TPP atau TLB-TPP dalam hal BTD diselesaikan kewajiban pabeannya.”
Tindak Lanjut dan Batas Waktu Penyelesaian
Pejabat Bea Cukai akan memberikan waktu maksimal 60 hari kepada importir, eksportir, atau pemilik barang untuk menyelesaikan seluruh kewajiban pabean yang melekat pada barang tersebut. Ini termasuk pembayaran bea masuk, pajak, dan pemenuhan persyaratan lainnya.
Apabila kewajiban pabean tidak diselesaikan dalam batas waktu 60 hari tersebut, Bea Cukai memiliki wewenang untuk menetapkan tindak lanjut. Opsi tindak lanjut meliputi pelelangan, pemusnahan, atau penetapan barang sebagai Barang Menjadi Milik Negara (BMMN).
Khusus untuk barang yang dilarang untuk diimpor atau diekspor, statusnya akan langsung ditetapkan sebagai BMMN. “BTD yang merupakan barang yang dilarang untuk diimpor atau diekspor dinyatakan sebagai BMMN,” demikian bunyi Pasal 8 ayat (2) beleid tersebut.
Sementara itu, untuk barang yang masih memiliki nilai ekonomis dan tidak termasuk dalam kategori barang larangan, pelelangan menjadi opsi utama penyelesaian. Pasal 9 ayat (1) menegaskan, “BTD yang bukan merupakan barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor yang tidak diselesaikan kewajiban pabeannya dalam jangka waktu 60 hari sejak disimpan di TPP atau TLB-TPP, ditetapkan untuk dilelang oleh Kepala Kantor Pelayanan.”
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi arus barang di pelabuhan dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi pabean di Indonesia.
Referensi penulisan: finance.detik.com






