Pemerintah Republik Indonesia memberlakukan larangan sementara bagi seluruh kapal wisata untuk berlayar di perairan Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kebijakan ini diambil menyusul insiden tenggelamnya kapal pinisi KM Putri Sakinah serta adanya peringatan dini cuaca ekstrem dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
Wakil Menteri Pariwisata Republik Indonesia, Ni Luh Enik Ermawati, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kecelakaan kapal yang terjadi. Insiden tersebut melibatkan pelatih klub sepak bola Valencia dan keluarganya, serta mengakibatkan empat wisatawan asal Spanyol masih dalam proses pencarian.
Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.
“Kementerian Pariwisata Republik Indonesia menyampaikan keprihatinan mendalam atas terjadinya kecelakaan kapal wisata jenis pinisi di perairan Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, yang mengakibatkan empat wisatawan asal Spanyol hingga saat ini masih dalam proses pencarian,” ujar Ni Luh dalam keterangannya, Selasa (30/12/2025).
Ni Luh menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi intensif dengan Kementerian Perhubungan, Basarnas, dan pemerintah daerah terkait. Larangan pelayaran ini berlaku mulai 26 Desember 2025 hingga 1 Januari 2026, sesuai dengan peringatan cuaca ekstrem dari BMKG.
“Sebagai langkah antisipatif dan demi mengutamakan keselamatan wisatawan, pemerintah telah melarang sementara seluruh perjalanan kapal wisata di wilayah Labuan Bajo, sejalan dengan peringatan dini cuaca ekstrem dan gelombang tinggi yang dikeluarkan oleh BMKG. Kementerian Pariwisata menegaskan bahwa keselamatan wisatawan merupakan prioritas utama,” tegas Ni Luh.
Ia menambahkan, “Larangan ini berlaku sesuai yang tadi dikeluarkan oleh BMKG bahwa ada peringatan cuaca ekstrem, angin kencang dan juga gelombang tinggi dari mulai tanggal 26 desember 2025 hingga tanggal 1 Januari 2026.”
Kantor Kesyahbandaran Labuan Bajo juga telah mengonfirmasi tidak akan mengeluarkan surat izin pelayaran untuk kapal wisata selama periode tersebut. Ni Luh menyebut, durasi larangan ini dapat diperpanjang atau dipersingkat, tergantung pada kondisi cuaca di lapangan.
“Kantor Syahbandar atau Kesyahbandaran Labuan Bajo sudah menyatakan tidak mengeluarkan surat izin pelayaran dari tanggal 26 hingga 1 Januari 2026 nantinya. Hal ini bisa diperpanjang, pun juga bisa diperpendek sesuai dengan kondisi di lapangan nantinya,” jelas Ni Luh.
Kementerian Pariwisata mengimbau seluruh pelaku usaha wisata, operator kapal, dan wisatawan untuk mematuhi arahan ini demi keselamatan bersama. Pihaknya juga mengingatkan akan adanya sanksi bagi pihak yang melanggar ketentuan tersebut.
“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha wisata, operator kapal, serta wisatawan untuk mematuhi arahan otoritas dan tidak melakukan aktivitas wisata bahari hingga kondisi cuaca dinyatakan aman,” kata Ni Luh.
Ia melanjutkan, “Apabila ada kapal wisata yang melakukan pelayaran tanpa surat izin berlayar dari kantor Kesyahbandaran Labuan Bajo, tentu sanksi akan diberikan oleh aparat terkait. Tapi, kami berharap agar tidak ada satupun kapal wisata ataupun pengelola kapal wisata yang berlayar tanpa izin berlayar.”
Insiden tenggelamnya kapal pinisi KM Putri Sakinah terjadi pada Jumat (26/12/2025) di Selat Pulau Padar, kawasan Taman Nasional Komodo, Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT. Kapal wisata tersebut diketahui mengangkut 11 orang, termasuk pelatih Tim B Wanita Valencia CF bersama keluarganya. Empat wisatawan asing asal Spanyol dilaporkan hilang dalam kejadian nahas tersebut.






