Pemerintah telah menetapkan 1 Januari 2026 sebagai hari libur nasional untuk memperingati Tahun Baru 2026. Namun, bagi masyarakat yang bertanya-tanya mengenai status tanggal 31 Desember 2025, pemerintah memastikan bahwa tanggal tersebut bukan merupakan hari libur.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, tanggal 31 Desember 2025 tidak termasuk dalam daftar tanggal merah. Libur tahun baru hanya berlaku pada 1 Januari 2026.
Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!
Meskipun demikian, pekerja memiliki opsi untuk memperpanjang libur akhir tahun dengan mengambil cuti pada tanggal 31 Desember 2025. Berikut adalah rekomendasi jadwal libur panjang Tahun Baru 2026:
- Rabu, 31 Desember 2025: Rekomendasi cuti
- Kamis, 1 Januari 2026: Libur nasional Tahun Baru 2026
- Jumat, 2 Januari 2026: Rekomendasi cuti
- Sabtu, 3 Januari 2026: Libur akhir pekan
- Minggu, 4 Januari 2026: Libur akhir pekan
Pemerintah Izinkan Work From Anywhere (WFA)
Pemerintah juga memberikan kelonggaran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)/Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta pekerja/buruh untuk menerapkan sistem kerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) pada periode 29 hingga 31 Desember 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas menjelang pergantian tahun.
Ketentuan WFA bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)
Pelaksanaan WFA bagi ASN selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) diatur dalam Surat Menpan-RB Nomor B/531/M.KT.02/2025 Tahun 2025 tentang Penerapan Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel Pada Instansi Pemerintah. Surat ini merupakan tindak lanjut dari permohonan yang diajukan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Dalam surat tersebut, ditegaskan bahwa pimpinan instansi pemerintah memiliki kewenangan untuk menerapkan kebijakan WFA. “Menindaklanjuti surat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian nomor KP.15/360/M.EKON/12/2025 tanggal 17 Desember 2025 hal Permohonan Penerbitan Surat untuk Dasar Pelaksanaan WFA (work from anywhere), bersama ini kami sampaikan bahwa pimpinan instansi pemerintah dapat menerapkan kebijakan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan instansi masing-masing selama 3 (tiga) hari kerja mulai hari Senin tanggal 29 Desember sampai dengan hari Rabu tanggal 31 Desember Tahun 2025,” demikian bunyi keterangan resmi tersebut.
Ketentuan WFA bagi Pekerja/Buruh
Sementara itu, aturan WFA untuk pekerja/buruh pada 29-31 Desember 2025 diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/10/HK.04/XII/2025 tentang Pelaksanaan Kerja dari Lokasi Lain (Work From Anywhere) Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan pada Masa Liburan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Beberapa poin penting dalam surat edaran tersebut meliputi:
- Pelaksanaan WFA dilakukan pada tanggal 29 sampai dengan 31 Desember 2025 dengan tetap memperhatikan kebutuhan perusahaan atau industri.
- Pelaksanaan WFA dapat dikecualikan untuk sektor-sektor tertentu yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat, seperti bidang kesehatan, manufaktur, perhotelan, hospitality, pusat perbelanjaan, industri makanan dan minuman, serta sektor esensial lainnya. Pengecualian juga berlaku untuk sektor yang berkaitan dengan kelangsungan produksi/pabrik.
- WFA tidak akan diperhitungkan sebagai cuti tahunan bagi pekerja/buruh.
- Pekerja/buruh yang melaksanakan WFA tetap wajib menjalankan pekerjaan sesuai tugas dan kewajibannya atau yang telah diperjanjikan.
- Upah selama pelaksanaan WFA akan diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat melaksanakan pekerjaan di tempat biasa bekerja atau sesuai dengan upah yang diperjanjikan.
- Jam kerja dan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja/buruh yang bekerja secara WFA akan diatur oleh perusahaan sedemikian rupa agar pekerja tetap produktif.
Daftar Tanggal Merah Januari 2026
Berdasarkan ketetapan SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, terdapat dua tanggal merah yang jatuh pada bulan Januari 2026, yaitu:
- Kamis, 1 Januari 2026: Tahun Baru 2026 Masehi
- Jumat, 16 Januari 2026: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW






