Berita

Pemerintah Tegaskan 31 Desember 2025 Bukan Libur Nasional, Opsi Cuti dan WFA Tersedia

Advertisement

Pemerintah memastikan tanggal 31 Desember 2025 bukan merupakan hari libur nasional maupun cuti bersama. Meskipun demikian, pekerja memiliki opsi untuk mengajukan cuti pribadi atau memanfaatkan kebijakan kerja fleksibel (Work From Anywhere/WFA) yang diimbau Kementerian Ketenagakerjaan.

31 Desember 2025 Bukan Libur Nasional

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, tanggal 31 Desember 2025 tidak ditetapkan sebagai tanggal merah. Ketentuan tersebut hanya mencantumkan 25 dan 26 Desember 2025 sebagai hari libur nasional di bulan ini. Dengan demikian, aktivitas perkantoran, layanan publik, dan kegiatan kerja pada 31 Desember 2025 pada prinsipnya tetap berjalan seperti hari kerja biasa.

Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!

Opsi Cuti Pribadi Tersedia

Meskipun bukan hari libur resmi, pekerja tetap memiliki kesempatan untuk mengajukan cuti tahunan pada 31 Desember 2025. Pengajuan cuti ini bersifat pribadi dan bergantung pada sisa hak cuti masing-masing pekerja serta persetujuan dari pihak perusahaan. Merujuk pada ketentuan ketenagakerjaan, cuti tahunan merupakan hak pekerja yang dapat digunakan sesuai kebijakan internal perusahaan.

Kebijakan WFA Diimbau untuk Akhir Tahun

Selain opsi cuti, pemerintah juga mengeluarkan kebijakan kerja fleksibel menjelang libur Natal dan Tahun Baru. Menteri Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran Nomor M/10/HK.04/XII/2025 yang mengatur pelaksanaan kerja dari lokasi lain atau Work From Anywhere (WFA).

Advertisement

Dalam surat edaran tersebut, dijelaskan bahwa pelaksanaan WFA dapat diterapkan pada periode 29 hingga 31 Desember 2025. Kebijakan ini bersifat imbauan dan tidak wajib diterapkan oleh seluruh perusahaan, dengan tetap memperhatikan kebutuhan operasional dan jenis sektor usaha.

Surat edaran itu juga menegaskan bahwa WFA tidak dihitung sebagai cuti tahunan. Pekerja yang menerapkan WFA tetap menjalankan tugas dan menerima upah seperti biasa sesuai perjanjian kerja, dengan pengaturan jam kerja dan pengawasan yang ditetapkan oleh perusahaan. Perusahaan diberikan kewenangan penuh untuk menyesuaikan penerapan WFA agar operasional tetap berjalan optimal dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

Advertisement
Mureks