Pemerintah Indonesia tengah merancang skema insentif baru untuk industri otomotif yang akan berlaku pada tahun 2026. Usulan kebijakan ini dipastikan akan lebih terperinci dan tepat sasaran dibandingkan stimulus sebelumnya, dengan fokus pada kendaraan ramah lingkungan dan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN).
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengonfirmasi bahwa usulan mengenai insentif kendaraan bermotor telah diserahkan kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Menurut Mureks, langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mendorong pertumbuhan industri otomotif yang berkelanjutan.
Baca liputan informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id
Agus Gumiwang memastikan bahwa skema stimulus yang diusulkan kali ini tidak lagi bersifat umum, melainkan jauh lebih terperinci dibandingkan periode pandemi Covid-19. “Soal otomotif usulan insentif stimulus yang sudah kami kirim ke Pak Menkeu. Ada spill sedikit lah, ada perbedaan. Di sini kita akan kenakan, di sini yang kita usulkan itu lebih detail, lebih detail dibandingkan dengan periode kita menghadapi Covid yang lalu, dari segmen, dari teknologi, dari sisi TKDN, bobot TKDN dan sebagainya itu kita buat lebih detail,” ujar Agus, dikutip Sabtu (3/1/2026).
Perbedaan Skema Insentif Dulu dan Sekarang
Mureks mencatat, pada periode pandemi Covid-19 di tahun 2021, pemerintah sempat memberikan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) secara bertahap. Insentif tersebut berlaku untuk kendaraan bermotor baru dengan kapasitas mesin hingga 1.500 cc, yang memenuhi syarat kandungan lokal minimal 70%.
Kini, detail kebijakan baru bertujuan agar stimulus benar-benar tepat sasaran, terutama untuk mendorong produksi kendaraan yang lebih ramah lingkungan. Agus Gumiwang menegaskan, “Tapi yang paling penting, bagi kita untuk memproduksi kendaraan yang ramah lingkungan itu juga lebih detail lagi insentifnya.”
Ia juga menanggapi adanya kemungkinan kendaraan listrik berbasis baterai LFP (lithium ferro phosphate) mendapat stimulus lebih kecil, sedangkan kendaraan listrik (EV) dengan bahan baku nikel mendapat stimulus lebih besar.
Insentif Terikat TKDN dan Emisi
Agus Gumiwang menjelaskan, prinsip utama dalam usulan terbaru ini adalah keterikatan insentif dengan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) dan batas emisi. Artinya, tidak semua kendaraan otomatis mendapatkan stimulus.
“Prinsipnya adalah yang kami usulkan mereka yang mendapatkan manfaat terhadap insentif dan stimulus itu harus memiliki TKDN, dia harus memenuhi nilai emisi maksimal sekian. Jadi TKDN dan emisi,” kata Agus.
Tak hanya itu, pemerintah juga mulai mengatur batas harga kendaraan di tiap segmen sebagai syarat penerima insentif. Langkah ini disebut Agus sebagai upaya menjaga agar manfaat kebijakan benar-benar dirasakan masyarakat. “Dan kita dalam usulan baru ini kita menetapkan harga. Harga yang kita tetapkan dari masing-masing segmen agar mereka bisa mendapatkan manfaat. Dan tentu yang harus digarisbawahi ini adalah kami sangat memperhatikan konsumen,” ujarnya.
Prioritas Pembeli Pertama Kendaraan Listrik
Khusus untuk kendaraan listrik, Agus Gumiwang menegaskan fokus pemerintah adalah mendorong pembeli pertama agar adopsi electric vehicle (EV) semakin luas. “Kalau kita bicara soal electric car, first buyers itu menjadi prioritas kami. Angka-angkanya nanti bisa spill pelan-pelan,” tambahnya.






