Pemerintah Indonesia belum memiliki rencana untuk menerapkan kebijakan diskon tarif listrik pada tahun 2026. Hal ini ditegaskan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam sebuah media briefing akhir tahun 2025.
Pernyataan Purbaya ini menanggapi pertanyaan mengenai kemungkinan keberlanjutan stimulus serupa yang sempat diberikan pada awal tahun 2025. “Sampai sekarang belum ada usulan, nanti kita lihat seperti apa masukannya,” ujar Purbaya, dikutip Sabtu (3/1/2026).
Liputan informatif lainnya tersedia di Mureks. mureks.co.id
Purbaya lebih lanjut menegaskan bahwa jika perekonomian nasional menunjukkan perbaikan signifikan pada triwulan pertama tahun ini, maka diskon tarif listrik tidak akan diberlakukan. “Jadi kalau ekonominya sudah lari mah enggak usah. Nanti Anda doain saja saya kerjanya benar sehingga ekonominya bagus,” tambahnya.
Sebagai informasi, pada awal tahun 2025, pemerintah sempat mengeluarkan kebijakan diskon tarif listrik sebesar 50%. Diskon tersebut berlaku selama dua bulan, yakni Januari dan Februari 2025, sebagai salah satu stimulus untuk menjaga daya beli serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Mureks mencatat bahwa pemberian diskon 50% pada saat itu ditujukan kepada pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA. Kebijakan ini menjangkau total 81,4 juta pelanggan rumah tangga dari sekitar 84 juta pelanggan PLN.
- 24,6 juta pelanggan dengan daya listrik 450 VA.
- 38 juta pelanggan dengan daya listrik 900 VA.
- 14,1 juta pelanggan dengan daya listrik 1.300 VA.
- 4,6 juta pelanggan dengan daya listrik 2.200 VA.






