Internasional

Pemerintah Sepakati Impor 3,12 Juta Ton Gula Industri untuk Kebutuhan Nasional 2026

Pemerintah Indonesia telah menyepakati impor gula khusus untuk kebutuhan industri pada tahun 2026. Keputusan ini diambil untuk menjamin ketersediaan bahan baku bagi sektor industri nasional, dengan total volume yang disetujui mencapai lebih dari 3,1 juta ton.

Deputi Bidang Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi Pangan Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Tatang Yuliono, menyampaikan bahwa penetapan ini merupakan hasil rapat koordinasi Neraca Komoditas Pangan 2026. Dalam rapat tersebut, pemerintah menyetujui impor gula bahan baku industri sebesar 3.124.394 ton.

Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!

Selain itu, terdapat alokasi tambahan sebanyak 508.360 ton yang diperuntukkan bagi gula bahan baku industri dengan skema Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Kemudahan Bahan (KITE KB). “Disepakati bahwa untuk gula bahan baku industri itu adalah sesuai dengan usulan yaitu sebesar, 3.124.394 (ton),” ujar Tatang usai rapat koordinasi di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Selasa (30/12/2025).

Tatang menegaskan bahwa kebijakan impor ini tidak akan menyentuh kebutuhan konsumsi masyarakat. Impor gula yang dibuka pemerintah semata-mata ditujukan untuk kepentingan industri dan ekspor. “Untuk gula konsumsi, kita nggak ada impor. Jadi untuk konsumsi kita tidak ada impor,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa kuota impor gula industri reguler dan gula yang masuk melalui fasilitas KITE KB merupakan dua skema yang terpisah. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Putu Juli Ardika, menjelaskan bahwa sebagian besar gula yang diimpor untuk kebutuhan industri berbentuk gula kristal mentah (GKM) atau raw sugar.

Menurut Putu, hampir seluruh kuota impor gula industri non-KITE KB, sekitar 98%, merupakan raw sugar. Sisanya adalah gula khusus, termasuk yang berbahan dasar bit, meskipun sebagian besar tetap dalam bentuk GKM. Ia menambahkan, sebagian GKM tersebut juga dimanfaatkan untuk industri non-konsumsi, seperti bahan penyedap.

Adapun dalam skema KITE KB, impor gula dilakukan dalam dua bentuk, yakni gula kristal mentah yang diolah kembali di dalam negeri serta sebagian kecil gula yang sudah berbentuk rafinasi.

Mureks